Usai Pelaporan di Ditressiber Polda Jateng, Warga karanggawang RT.02/RW.06 bersama ALI LUBAB, S.H., M.H.,C.LA, dan Novita Fajar Ayu Wardhani, S.H. Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum AL & Partner./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Semarang, jurnalterkini.id – Dalam sebuah pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan penjualan tanah akses jalan di wilayah RT 02/RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menjadi sorotan. Berita tersebut diunggah melalui media online dan viral di platform TikTok, yang menuding adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam dugaan transaksi tersebut.
Namun, narasumber yang disebutkan dalam pemberitaan, Ribut Musprihadi, SE, yang pernah menjabat Ketua RT 02/RW 06, menyatakan keberatan Isi berita yang menyebutkan bahwa saya menjual tanah akses jalan ke pengembang Beranda Bali sangat merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” tegas Ribut saat dikonfirmasi, Senin (14/07/2025).
Memang pernah ada seorang yang memperkenalkan diri sebagai wartawan dari sebuah media online meminta konfirmasi atas masalah tersebut, tetapi saya belum punya waktu luang untuk menjelaskan dikarenakan masih menyelesaikan pekerjaan ungkap Ribut.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa tanah akses jalan di wilayah RT 02/RW 06 diduga kuat dijual ke pengembang oleh H. Masrohkan, dengan dugaan adanya keterlibatan mantan Ketua RT, Ribut Musprihadi. Tuduhan tersebut, menurut Ribut, tidak berdasar dan sangat merugikan secara moril maupun imateril.
Suhartono selaku RT 02/RW 06 juga menegaskan bahwa sepengetahuan dirinya, tidak ada transaksi jual beli tanah yang dilakukan. “Saya yakin dan percaya bahwa tidak ada penjualan tanah akses jalan yang dilakukan oleh warga,” tambahnya.
Adanya hubungan baik antara warga RT 02/RW 06 dengan Ormas PGN Patriot Garuda Nusantara, kesepakatan warga meminta bantuan Hukum Ormas PGN yang diwakili ALI LUBAB, S.H., M.H.,C.LA, Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum AL & Partner untuk mendampingi Ribut Musprihadi mengambil langkah hukum. Ia mengajukan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah pada Senin, 14 Juli 2025, dengan nomor laporan STPA/1145/VII/2025/Ditressiber. Langkah ini diambil untuk menanggapi tuduhan dan pemberitaan yang tidak bersumber dari narasumber yang valid.“Saya merasa dirugikan dan tercemar nama baik saya. Oleh karena itu, saya melaporkan hal ini agar diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Ribut.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga terkait kejelasan status tanah dan proses penjualannya. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan penegakan hukum demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menghindari potensi konflik yang lebih luas.(PH)





