Karimun, JurnalTerkini.id – Bupati Karimun Iskandarsyah bersama Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole menghadiri rapat paripurna di DPRD Karimmu pada Senin (5/5/2025) dengan dua agenda.
Dua agenda tersebut, yakni penandatanganan nota kesepakatan terhadap rancangan awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Kemudian, Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pada Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Raja Rafiza ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Djunaidy, Forkopimda dan OPD serta tokoh masyarakat.
“Kami menyambut baik mengenai peraturan PSU dan kita jalankan satu persatu seperti sarana prasarana umum untuk perumahan agar perumahan dapat memenuhi standar termasuk kami harus mengatur mengenai sampah bagaimana di setiap perumahan ada tempat sampah,” ujar Iskandar.
Beberapa fraksi juga telah menyampaikan untuk menjaga aturan serta peraturan terkait dengan utilitas perumahan.
“RPJMD rencana lima tahun kita ini merupakan salah satu cara memperkuat muatan RPJMD, sehingga mulai dari kebutuhan dasar dan mandatori itu menjadi prioritas kita. Termasuk dalam hal kartu satu, Insyaallah setelah disahkannya RPJMD barulah kita bisa bergerak dengan program-program tersebut,” ucap Iskandar.
Dia juga menyampaikan akan mendorong berbagai program yang dimana salah satunya adalah “Hallo Bupati” serta sarana dan prasarana.
“Aturan yang berubah ini membuat kita kurang optimal, ada edaran dari MenpanRB dan Menteri Dalam Negeri. Esensinya adalah kita harus mencari cara lain untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat,” lanjutnya.
Iskandarsyah mengungkapkan akan terus optimis terhadap rangkaian program RPJMD di situasi anggaran yang terbatas.
“Kami tetap optimis terlebih dalam waktu 5 tahun, sehingga kami memiliki tiga strategi dalam pengolahan APBD yang kami lakukan. Seperti penghematan, selanjutnya yakni optimalisasi seperti Free Trade Zone (FTZ) dan memberikan pelayanan di Karimun dan sebagainya,” ungkap Iskandar.
Sementara itu, Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza menyampaikan setelah disahkan Ranwal maka pemerintah daerah akan melanjutkan kepada provinsi Kepri dan kembali diteruskan kepada DPRD Kabupaten Karimun.
“Yang kedua, kegiatan PSU ini memang pansusnya sudah lama, namun dikarenakan evaluasi dari provinsi mengalami keterlambatan, sehingga di periode ini baru kita sepakati bersama. Hal ini memang diluar konteks PSU tapi tadi sudah dituangkan di dalam penyampaian fraksi terhadap Ranwal,” tutur Raja Rafiza.
Terkait BLUD ia juga berharap BLUD ini dapat maksimal, sehingga kebutuhan yang diperlukan dapat segera terpenuhi.
“Mudah-mudahan BLUD ini dapat maksimal supaya kebutuhan-kebutuhan seperri RSUD dan Puskesmas dapat terpenuhi, agar tidak ada lagi keluhan seperti kehabisan obat serta sarana dan prasarana di rumah sakit tidak tersedia dikarenakan mereka mengelola anggaran sendiri. Jika sudah BLUD, maka ada aturan tersendiri yang dimana mereka dapat mengelola anggarannya sendiri.
“Apabila ada dari pihak developer yang tidak mematuhi perda yang sudah disahkan, kami juga berharap kepada teman-teman DPRD dari komisi terkait dapat memberikan pengawasan, sehingga developer yang tidak mematuhi perda ini akan kita berikan sanksi,” ucapnya. (edy)









