Bikin Geger, Terdakwa Penyelundupan 10,05 Kg Sabu di Karimun Ungkap Keterlibatan Oknum Perwira Polisi

Sidang kasus penyelundupan 10,05 kg sabu dan senjata dengan terdakwa Nurdan alias Jordan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (7/5/2025). (dokumentasi pribadi)
Sidang kasus penyelundupan 10,05 kg sabu dan senjata dengan terdakwa Nurdan alias Jordan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (7/5/2025). (dokumentasi pribadi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Keterangan Nurdan alias Jordan, terdakwa perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10,05 kg, dan senjata, bikin geger. Pasalnya, dia mengungkapkan keterlibatan oknum perwira polisi dalam kasus tersebut..

Nurdan alias Jordan mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (6/5/2025).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku ia diperintah seorang oknum perwira polisi yang berdinas sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan pada 2024.

“Sebenarnya yang menyuruh saya Kasat Narkoba Pangkalan Kerinci (Polres Pelalawan-red), saya tidak tahu namanya, tetapi saya berhubungan lewat telepon,” ucap terdakwa ketika ditanya majelis hakim.

Terdakwa mengatakan bahwa ia belum pernah bertemu langsung dengan oknum perwira polisi tersebut. Namun, kata dia, nama oknum perwira itu ia ketahui dari seseorang berinisial Ma (DPO) yang mengaku sebagai orang suruh oknum tersebut.

Ia diminta menyelundupkan sabu-sabu seberat 10,05 kg beserta senjata dari Kukup Malaysia. Sebelum ke Malaysia, ia bertemu dengan Ma dan memberinya uang Rp50 juta sebagai uang muka.

“Uang Rp1 juta saya dikasih saat disuruh berangkat ke Kerinci. Tiba di sana dikasih lagi Rp49 juta untuk berangkat ke Malaysia,” katanya.

Ia juga dijanjikan upah sebesar Rp300 juta jika berhasil membawa barang tersebut masuk ke Pulau Muda, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Jordan juga mengaku diminta untuk membawa senjata oleh oknum Kasat Narkoba tersebut dengan upah yang berbeda.

Senjata itu diperoleh Jordan dari seseorang bernama Ilham di Malaysia yang juga merupakan orang suruhan oknum perwira itu.

“Untuk bawa senjata upah yang akan diberikan Rp3 juta. Senjata itu juga punya Kasat Narkoba. Dititipkan untuk dibawa ke Indonesia oleh orang di Malaysia, bertemu di rumahnya. Namanya Ilham,” katanya.

Jordan berangkat ke Kukup, Malaysia melalui Sungai Buntu pada 20 Oktober 2024 lalu, menggunakan speedboat secara ilegal.

Di hari yang sama, dalam perjalanan kembali dari Kukup, ia disergap petugas TNI AL di perairan Pulau Takong Hiu atau di perbatasan Pulau Muda. Meski sempat berusaha kabur dengan menabrak kapal petugas TNI AL, ia berhasil diamankan setelah terjatuh ke laut.

TNI AL kemudian melimpahkan terdakwa beserta barang bukti ke BNN Provinsi Kepri. Dan kini ia diadili di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk.

Sebelum kasus ini, Jordan sudah empat kali berurusan dengan hukum. Sebelumnya ia divonis 1,4 tahun penjara karena kasus pemerasan dan penganiayaan pada 2008.

Lalu, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia tahun 2009 dan telah menjalani hukuman 6,3 tahun.

Kasus pemerkosaan dan divonis 10 tahun penjara, kasus narkoba di 2019 dan menjalani hukuman 4 tahun penjara. Kini ia harus kembali berurusan dengan hukum karena berupaya menyelundupkan 10,05 kg sabu-sabu. (rdi)

Total Views: 719

Pos terkait