Dugaan Korupsi Proyek PL di Semarang: Ketua Gapensi Diduga Terima Komitmen Fee 13 Persen

SEMARANG, jurnalterkini.id – Para anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) yang melaksanakan proyek penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang tahun 2023 mengaku diwajibkan menyetorkan “komitmen fee” sebesar 13 persen kepada Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono.

Bacaan Lainnya

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (05/05/2025).

Ketua Bidang Organisasi Gapensi Semarang, Gatot Sunarto, memberikan kesaksian bahwa komitmen fee sebesar 13 persen memang menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh para kontraktor kepada Ketua Gapensi. Gatot ditunjuk sebagai koordinator pelaksana proyek di Kecamatan Candisari dan Tembalang, dengan total 35 proyek yang dikerjakan.

“Komitmen fee dibayar sebelum kontrak kerja ditandatangani,” ujar Gatot dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi. Ia menyebutkan, total komitmen fee dari proyek-proyek tersebut mencapai Rp303 juta.

Hal senada diungkapkan Hening Kirono Sidi, Ketua Bidang Perpajakan Gapensi Semarang, yang menjadi koordinator pelaksana proyek di Kecamatan Semarang Selatan dan Gayamsari. Ia menyatakan bahwa jumlah komitmen fee yang disetorkan kepada Ketua Gapensi mencapai Rp290 juta.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu. Ia didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp9 miliar. Dalam kasus ini, Hevearita diadili bersama suaminya, Alwin Basri.(PH)

Total Views: 417

Pos terkait