BPS Inhil jelaskan metode rekrut petugas sensus di lapangan

Selain tidak melakukan perekrutan petugas, kata Rabiah, BPS Inhil juga tidak ada melakukan pelatihan secara tatap muka seperti pelaksanaan sensus penduduk sebelumnya.

“Di tahun 2020 ini BPS Inhil tidak ada melakukan pembelajaran atau pelatihan petugas sensus secara tatap muka, adanya pembelajaran secara mandiri. Jadi pembelajaran mandiri itu bagi yang belum terbiasa dengan konsep-konsep BPS terkait pencacahan sensus penduduk agak sulit, oleh karena itu yang kami utamakan petugas sensus tersebut mitra BPS,” paparnya.

Rubiah juga menjawab terkait permasalahan petugas sensus yang ada di teluk Belengkong, yang diduga ada perekrutan secara rangkap jabatan, dalam keterangannya ia mengatakan petugas tersebut merupakan mitra BPS.

“Artinya kalaupun mereka tidak ditunjuk oleh kepala desa atas penunjukan BPS Inhil mereka bisa ikut. Karena mereka bertiga sudah sering mengikuti survey sensus penduduk,” katanya.

“Perangkat desa memang mempunyai jam kerja kantor tapi itu bukan poin keharusan atau mutlak hanya saja yang diutamakan. Begitu juga dengan Koseka kecamatan, tidak masalah staf kecamatan karena itu BPS Kabupaten Inhil yang menentukan karena dia mitra BPS yang rutin membantu kegiatan BPS,” jelasnya.

Terkait poin ‘g’ yang tercantum pada surat lamaran petugas sensus yang berbunyi, “Petugas diutamakan mereka yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tidak memiliki pekerjaan tetap agar dapat fokus melaksanakan tugas sesuai kontrak kerja.”

Total Views: 351

Pos terkait