
Tembilahan, JurnalTerkini.id – Polres Inhil beserta jajaran berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.
Kali ini, Polsek Tembilahan meringkus seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan tersangka RPV (23 tahun) warga Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka ditangkap pada Rabu (2/9/2020).
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan, RPV ditangkap di kontrakannya.
Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya peredaran narkotika jenis shabu di TKP.
“Berbekal informasi tersebut tim Reskrim Polsek Tembilahan melakukan penyelidikan dan pengembangan atas perintah Kapolsek Tembilahan Ipda Raudo Perdana. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” jelas Kasubbag Humas AKP Warno.
Baca juga: Tiga kawanan maling rumahan di Tembilahan diringkus





