Aliansi: Evaluasi operasional gelanggang permainan di Karimun

Ketua Aliansi Umat Islam Kabupaten Karimun Hasyim Tugiran. Aliansi: Evaluasi izin gelanggang permainan di Karimun.
Ketua Aliansi Umat Islam Kabupaten Karimun Hasyim Tugiran. Aliansi: Evaluasi izin gelanggang permainan di Karimun.

Karimun, JurnalTerkini.id – Ketua Aliansi Umat Islam Kabupaten Karimun Karimun Hasyim Tugiran mendesak Pemerintah Kabupaten Karimun mengevaluasi operasional gelanggang permainan (gelper) yang diduga jadi kedok praktik perjudian.

“Selain itu, kami juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas perizinan gelper yang disalahgunakan,” kata Hasyim Tugiran di Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (3/9/2020).

Bacaan Lainnya

Hasyim menyebutkan ada tiga lokasi gelper yang harus dievaluasi, antara lain di Hotel S, Hotel W dan O.

Dia menengarai izin gelper yang diberikan diduga disalahgunakan untuk praktik perjudian, bahkan kata dia, ada yang belum mengantongi izin namun tetap saja beroperasi.

“Dalam KUHP jelas-jelas diatur tentang larangan praktik perjudian, yaitu pada Pasal 303 dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp20 juta,” tuturnya.

Hasyim Tugiran juga menyayangkan, pemilik usaha gelper tersebut juga tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Karimun Bupati Karimun nomor: 338/SATPOL-PP.TIBUM/VIII/513/2020 tentang penghentian sementara aktivitas gelanggang permainan pada Senin, 3 Agustus 2020 diteken Sekda HM Firmansyah.

Penghentian aktivitas gelper, berdasarkan surat edaran bupati tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Sebelum surat edaran itu diterbitkan, Bupati Karimun Aunur Rafiq pada Sabtu (1/8/2020) juga telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menutup sementara gelanggang permainan (gelper)

Penutupan gelper yang dilakukan Satpol PP pada hari itu juga melibatkan TNI-Polri namun setelah itu kembali beroperasi.

“Wibawa bupati dan penegak telah dilecehkan. Kita prihatin dan kecewa, negara ini kan negara hukum, seluruh warga negara harus patuh pada hukum,” ujarnya.

Evaluasi Hotel S

Total Views: 213

Pos terkait