Aliansi: Evaluasi operasional gelanggang permainan di Karimun

Aktivitas gelper berupa bola pimpong di Hotel Satria.
Aktivitas gelper berupa bola pimpong di Hotel Satria.

Hasyim Tugiran juga menyoroti prakter gelper berupa “bola pimpong” di Hotel S karena berdasarkan data yang dia peroleh sama sekali belum memiliki izin dari pemerintah kabupaten.

“Ini ada apa? kenapa bisa leluasa beroperasi. Sudah selayaknya dievaluasi oleh pemerintah daerah maupun penegak hukum,” tegas Hasyim Tugiran.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kabid Destinasi Dinas Pariwisata Suarni beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa aktivitas gelper di Hotel S belum mengantongi izin.

“Khusus di Hotel S, kami pastikan itu semua tidak ada izinnya, karena kami memang tidak pernah mengeluarkan izinnya,” kata Suarni dikutip dari situs berita uand-a.com.

Terpisah, Fazri, Kabid Lingkungan Hidup Dinas Karimun juga menyebutkan bahwa aktivitas gelper di Hotel S belum mengantongi Izin Gangguan (HO).

“Belum pernah sama sekali mengeluarkan Izin Gangguan (HO) terkait aktivitas di Hotel S,” jelasnya dikutip dari uand-a.com. (red)

Total Views: 214

Pos terkait