Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Demak./Dok.Foto.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id – Seorang pria asal Malang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum setelah diduga memalsukan sertifikat tanah. Pelaku bernama Risko Andrya (37), yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Pedurungan, Semarang, saat ini ditahan di Polres Demak.
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025), menjelaskan bahwa kasus bermula pada April 2023. Saat itu, Risko menawarkan jasa pengurusan balik nama dan sertifikat warisan kepada seorang warga bernama Mujahadah.
“Tersangka mengaku dapat mengurus balik nama dan sertifikat tanah warisan. Ia kemudian datang kembali dan membawa tiga sertifikat asli milik pelapor atas nama almarhum Ahmad Adil, yaitu SHM No. 01070, 01071, dan 01074,” ungkap Kompol Satya.
Setelah menerima dokumen tersebut, Risko meminta bayaran sebesar Rp9 juta yang diminta melalui transfer. Namun, saat pelapor meminta penyerahan sertifikat secara langsung, tersangka menolak dengan berbagai alasan. Pelapor akhirnya hanya menerima satu sertifikat melalui jasa ekspedisi, namun dokumen itu menimbulkan kecurigaan.
Pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Notaris Sandi Rahardjo di Mranggen mengungkap bahwa akta waris yang tertera dalam sertifikat tidak pernah dikeluarkan oleh notaris bersangkutan. BPN Demak juga memastikan bahwa salah satu dokumen, yakni SHM No. 01071, adalah palsu.
Kepada penyidik, Risko mengakui telah membuat sendiri sertifikat palsu tersebut dengan menggunakan komputer dan printer biasa. Ia juga mengaku sudah melakukan praktik serupa sebanyak tiga kali dalam setahun terakhir dan meraup keuntungan jutaan rupiah.
“Terakhir saya dapat Rp3,5 juta. Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Risko di hadapan awak media.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanfaatkan kebutuhan korban untuk mengurus balik nama sertifikat warisan dari almarhum suaminya kepada dirinya dan seorang pembeli bernama Nur Rohman. Alih-alih melalui jalur resmi, tersangka mencetak sertifikat palsu yang menyerupai aslinya.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga sertifikat tanah atas nama Ahmad Adil yang diduga menjadi objek pemalsuan. Aksi pemalsuan ini terjadi di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Atas perbuatannya, Risko dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik. “Kasus ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya,” pungkas Kompol Satya.(PH)