PPTK Masuk Bui Sebabkan Hengkangnya Kontraktor JSR

Salah satu penyebab hengkangnya kontraktor Proyek Jembatan Selat Rengit (JSR), PT Nindya Karya dan perusahaan Join Operasional yaitu PT Relis juga PT Mangku Buana sekitar dua bulan terakhir dari lokasi di penyeberangangan Semukut karena pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek itu Alfret Syahroni masuk bui karena tersandung kasus korupsi Proyek Jalan Lukun Sei Tohor.

Sebelum kita melakukan pemutusan kontrak kerja sama dengan Join Operasional yaitu PT Nindya karya dan PT Relis juga PT Mangku Buana, kontraktor pelaksana Proyek Multiyears Pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR), Pemkab meranti akan melakukan beberapa langkah,” kata Bupati Kepulaua Meranti Irwan Nasir Bupati  kepada wartawan media ini Rabu (3/9) di Taman Cikpuan Selatpanjang,

Adapun langkah pertama, jelas Irwan, guna mengatahui progres pekerjaan mereka secara pasti, sehingga tidak ada persoalan di kemudian hari. “Kita akan mengumpulkan instasi dan dinas terkait guna dibentuk tim, yang mana mereka akan kita tugaskan untuk melakukan penghitungan/audit di lapangan di lokasi proyek,” kata dia.

“Penghitungan/audit lapangan atas pencapaian kerja pekerjaan proyek JSR, menurut dia selain untuk mengetahui secara pasti progres atau pencapaian kerja mereka, tentu saja untuk menghindari terjadinya kerugian.

“Kalau nantinya dalam penghitungan akhir ada kekurangan pembayaran atau kelebihan pembayaran atas pekerjaan tersebut maka, wajib diproses lebih mendalam lagi,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Kepulauan Meranti ini menegaskan, setelah penghitungan/audit lapangan, maka Pemda Meranti akan mengambil langkah tegas, yaitu pemutusan hubungan kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana karena kerja mereka tidak mencapai kesepakatan.

Secara terpisah, Parulin Marpaung mewakili PT Diantama Rekanusa, Jo PT Maratama Cipta Nusa Mandiri selaku perusahaan konsultan pengawas proyek tahun jamak itu melalui pesan singkatnya kepada wartawan media ini pekan lalu menyambut baik dan setuju sekali atas langkah yang akan diambil Bupati.

Pihaknya mengaku sangat setuju jika Pemda Meranti mengambil langkah audit dan pemutusan kontrak dengan kontraktor pelaksana yang dianggap tidak mampu menyelesaikan pekerjaanya dan banyak ingkar janji itu.

“Baguslah. Kalau bupati ngomong begitu, karena sejak awal saya selaku pihak konsultan pengawas sudah merekomendasikan agar Pemda Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum memutus kontrak kerja,” ucap Parulin Marpaung.

Parulin Marpaung menuturkan, PT,Nindya karya dan perusahaan join operasional berkali-kali ingkar janji. Kondisi ini membuat  pihaknya selaku kontraktor pengawas harus melayangkan surat terguran sampai puluhan kali, bahkan dua kali kami mengajukan socosuliting sebagaimana diatur dalam Perpres.

“Karena pihak kontraktor tidak jalankan kinerjanya sesuai kontrak kerja. Surat teguran yang kami layangan tidak mereka gubris, sehingga kami terpaksa sampai dua kali melayangkan surat ke Dinas Pekerjaan Umum untuk Cocousoliting, hanya saja pada pertemuan terakhir, pihak kontraktor tidak hadir, dan pada pertemuan itu kita mendesak dinas terkait untuk melakukan pemutusan kontrak kerja, karena kerjanya terlalu lambat, dan sangat lambat betul,” katanya.

Namun, Parulin juga tidak menyalahkan perusahaan kontraktor proyek yang akhirnya hengkang meninggalkan lokasi proyek, mengingat perusahaan kontraktor termasuk perusahaan pengawas tidak diakomodir oleh Dinas Pekerjaan Umum terkait usulan pencairan anggaran proyek tahap berikutnya.

“Saya mewakili kontraktor pengawas, belum mencairkan dana sebesar total nilai kontrak Rp7,3 miliar, dan dana pengawasan yang kita cairkan baru uang muka 15 persen Rp 1,246,360.00, termasuk PPn, ditambah tagihan pertama 7 persen sebesar Rp 271,738,000 termasuk PPn, dengan total 22 persen dari nilai kontrak. Dan puncaknya, ketika kita mengajukan tagihan tahap kedua, sampai saat ini belum terlaksana karena PPTK tidak ada, artinya tidak ada pembayaran, kalau berapa persen pencairan untuk kontraktor pelaksana, saya tidak tahu persis,” pungkasnya. (Isk)

Total Views: 216

Pos terkait