Bandar dan agen judi sie jie di Karimun diringkus

Adenan mengatakan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam tindak pidana perjudian tersebut.

“Pelaku P bertindak sebagai bandar hingga pengepul, sedangkan N sebagai agen,” katanya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, adapun barang bukti yang didapat dari kedua pelaku diantaranya 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.

“Pelaku N dan P sudah kita amankan di Mapolres Karimun, atas tindakan tersebut keduanya dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (yra)

Total Views: 435

Pos terkait