
Karimun, JurnalTerkini.id – Tindak pidana perjudian jenis sie jie ternyata masih marak di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Hal itu terlihat dengan diamankannya dua pelaku berinisial P dan N terkait tindak pidana perjudian sie jie oleh Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim, Polres Karimun.
Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga adanya dua orang yang terang-terangan sedang melakukan praktek judi jenis sie jie di Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
Kemudian, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun langsung melaksanakan penyelidikan terkait informasi yang diterima dari masyarakat pada Rabu, 26 Agustus 2020 lalu tersebut.
“Berdasarkan 2 alat bukti yakni saksi dan petunjuk, di hari yang sama langsung kami lakukan penangkapan terhadap 2 pelaku berinisial P dan N terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie,” ujar AKBP Muhammad Adenan dalam siaran persnya, Kamis (27/8/2020).





