Karimun, JurnalTerkini.id – Ketua Persatuan Pemuda Meral (Pameral) Rusdi menegaskan bahwa kepemimpinannya di organisasi kemasyarakatan tersebut sah, tidak ada dua dualisme kepengurusan.
“Pameral hanya ada satu, tidak dualisme, tidak ada kubu-kubuan. Pameral yang sah itu saya ketua resminya. Saya ketua kelima sejak Pameral berdiri,” kata Rusdi didampingi beberapa pengurus teras dalam konferensi pers di sebuah kafe, Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (31/1/2025).
Rusdi mengatakan Pameral di bawah kepemimpinan sah karena pembentukan kepengurusannya sudah melalui mekanisme yang berlaku dalam AD/ART.
Dan legalitas kepengurusan yang ia pimpin diperkuat dengan akta pendirian serta SK Menkumham yang di dalamnya tertuang susunan kepengurusan dengan ia sebagai ketua.
“Akta dan SK Menkumham itu ada lengkap sama saya. Saya jadi ketua sejak 21 Maret 2022, dan akan berakhir pada April 2025 nanti. Jadi tidak ada dualisme kepengurusan. Tidak ada dua Pameral yang tercatat di Kemenkumham,” katanya.
Rusdi mengatakan sengaja menggelar konferensi pers untuk menjelaskan simpang siur soal kepengurusan Pameral kepada masyarakat maupun pihak-pihak lain, seperti instansi pemerintahan dan lainnya.
“Ini untuk menjaga nama baik Pameral. Karena ada pihak-pihak lain di luar sana yang mengatasnamakan Pameral,” katanya.
Dia menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Pameral.
“Apapun yang mereka lakukan tidak menjadi tanggungjawab saya, karena mereka tidak sah dan ilegal,” katanya seraya mengatakan akan melayangkan surat kepada instansi-instansi terkait keberadaan kepengurusannya yang sah. (rdi)





