Karimun, JurnalTerkini.id – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanaan Putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan Tetap (Incracht Van Gewijsde) perkara Tindak Pidana Pemilu dengan terpidana Zulkhairi, oknum Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Karimun
Zulkhairi alias Alex bertindak koperatif mendatangi Kantor Kejari Karimun pada Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 21:30 WIB, Jaksa Eksekutor menahan Alex dan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Karimun
“Rangkaian tindakan eksekusi yang dipimpin langsung oleh Jumieko Andra SH MH selaku kasi pidum hingga dikirim ke Rutan Kelas II B TBK pada pukul 21.30 WIB,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan.
Rezi menjelaskan, eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 285/PID.SUS/2024/PT TPG tanggal 19 Desember 2024 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan, Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai karimun Nomor 207/Pid.Sus/2024/PN Tbk tanggal 12 Desember 2024 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut. Yaitu, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zulkhairi, SE Als Alex Bin H. Rajalibachrum dengan pidana penjara selama 1 bulan dan denda sebesar Rp5.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 20 hari; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai karimun Nomor 207/Pid.Sus/2024/PN Tbk tanggal 12 Desember 2024 untuk selebihnya.
Berdasarkan Pasal 148 ayat (5) UU RI No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang, mengatur “Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan putusan terakhir dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain”.
“Yang bersangkutan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan terbukti bersalah karena mendukung salah satu paslon dalam Pemilihan Gubernur 2024. Ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya agar tidak berpolitik praktis dan mendukung pasangan calon dalam pemilihan umum,” katanya.
Sebelumnya, Kabag Tapem Zulkhairi dilaporkan ke Bawaslu Karimun atas dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh tim pemenangan pasangan Rudi-Rafiq (HMR ber AURA).
Dimana, pejabat ASN akrab disapa Alex tersebut mengarahkan dukungan politik para lurah di Kabupaten Karimun pada Pilkada Kepri 2024.
Hal itu terkuak setelah video berisi foto dan rekaman suaranya (voice note) viral di media sosial.
Rekaman suara dalam video berdurasi 32 detik itu, disinyalir merupakan Kabag Tapem Pemkab Karimun.
Selain itu, Alex juga dilaporkan Lurah Sungai Pasir Ajmain ke Bawaslu Karimun atas dugaan pengancaman, yang berkaitan dengan rekaman suara beredar dan viral di media sosial tersebut.
Proses pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar. (jms)
Baca juga: Sidang Perdana Perkara Netralitas ASN di Pilkada, JPU Hadirkan Terdakwa Kabag Tapem Karimun