Barang bukti sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 6784 HJ yang di amankan Sat Reskrim Polres Demak /Dok.Foto.M_E.(jurnalterkini.id/Ponco)
Demak, jurnalterkini.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Kadilangu, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial JUB (33), warga Kabupaten Blora, beserta barang bukti di wilayah Kota Semarang.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Kuntoro, mengatakan peristiwa pencurian bermula pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, ayah korban memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi H 6784 HJ di halaman rumah dalam kondisi kunci kendaraan masih menempel.
Namun, keesokan harinya korban bernama Bayu Rama Permadi hendak menggunakan sepeda motor tersebut untuk mengantar adiknya ke sekolah. Ia terkejut karena kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Korban kemudian berupaya mencari keberadaan kendaraannya, tetapi tidak ditemukan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” ujar Kuntoro saat gelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (12/5/2026).
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Demak langsung melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung barang bukti yang cukup, polisi mengidentifikasi JUB sebagai terduga pelaku pencurian.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Kota Semarang pada Minggu (19/4/2026). Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta. Polisi memastikan sepeda motor yang berhasil diamankan nantinya akan dikembalikan kepada korban tanpa dipungut biaya setelah seluruh proses hukum selesai.
Kuntoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan untuk mengantisipasi tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia meminta warga memastikan kendaraan dalam kondisi aman sebelum ditinggalkan.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan gunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisasi tindak kejahatan curanmor,” kata dia.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan masih menempel pada sepeda motor karena kondisi tersebut dapat memancing aksi pelaku kejahatan.(Munthohar_Ershi./PH)






