KJRI Kuching Dampingi Pemulangan WNI Korban TPPO Asal Sambas

KJRI Malaysia antar pulang Marlia ke kampung halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu- PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat, Jum'at (25/10/2024) (JurnalTerkini.id/rahmad)
KJRI Malaysia antar pulang Marlia ke kampung halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu- PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat, Jum'at (25/10/2024) (JurnalTerkini.id/rahmad)

Kalimantan Barat, JurnalTerkini.id – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak Malaysia Raden Sigit Witjaksono mendampingi pemulangan/repatriasi Marlia, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sambas, Kalimantan Barat, yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sarawak.

Marlia diantar pulang ke kampung halamannya didampingi Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching Sarawak Raden Sigit Witjaksono melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu-PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat, Jum’at (25/10/2024).

Bacaan Lainnya

Marlia diselamatkan tim Pelindungan WNI KJRI Kuching pada 12 Juni 2023, Marlia sudah dipekerjakan secara ilegal dan tidak digaji oleh majikannya yang tinggal di Bintulu, Sarawak, selama 17 tahun (2006-2023).

Kasus eksploitasi pekerja migran Indonesia ini kemudian diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Migran 2007 (ATIPSOM 2007) Malaysia, oleh Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Sarawak di Mahkamah Rendah Bintulu.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya pada 6 September 2024, Hakim Mahkamah Rendah Bintulu memutuskan bekas majikan Marlia harus membayar kompensasi kepada Marlia sebesar RM100.000 (sekitar Rp.350 juta) dan menyatakan persidangan kasus yang melibatkan Marlia telah selesai.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui rilis pers menyatakan, “Pada Hari ini Jum’at 25 Oktober 2024, setelah hampir dua tahun ditempatkan di Rumah Perlindungan Wanita (RUPAWAN) di Kota Kinabalu, Sabah, Marlia dengan didampingi oleh KJRI di Kuching yang bekerja sama dengan pihak Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan Sabah, Marlia diantar pulang ke kampung halamannya melalui perbatasan ICQS Biawak, Lundu – PLBN Aruk, Sambas Kalimantan Barat”.

Marlina sesampai di PLBN Aruk, Marlia diserahkan kepada perwakilan dari Pemda Sambas, antara lain Disnaker Kabupaten Sambas, BP2MI Aruk, Imigrasi Aruk, dan Kepala Desa Semanga tempat tinggalnya Marlia, dan
Marlina sudah bertemu dengan ibu bapaknya.

“Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching terus berkomitmen untuk melindungi dan membantu para korban perdagangan orang, serta meningkatkan kerja sama penanganan TPPO dengan para pemangku kepentingan di wilayah
akreditasi,” kata Raden Sigit Witjaksono. (***)

Pos terkait