“Sudah kita lakukan rapid test, dan hasilnya 2 orang dinyatakan reaktif,” katanya.
Rachmadi juga menjelaskan, apa yang dimaksud dengan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif terpapar virus yang muncul pertama kali di Kota Wuhan Tiongkok tahun 2019 lalu itu.
“Berdasarkan aturan dari Kementerian Kesehatan, kontak erat itu ialah mereka yang berjarak kurang dari 1 meter dan lebih dari 15 menit bersama pasien yang dinyatakan positif COVID-19,” jelasnya.
Sambungnya, terkait positifnya Kapolsek Kundur itu. Rachmadi mengimbau masyarakat yang merasa sempat kontak erat dengan yang bersangkutan, agar segera memeriksakan diri ke tempat pelayanan kesehatan terdekat.
“Utamanya bagi warga yang merasa kontak erat di atas tanggal 12 Juli dengan almarhum dan merasakan gejala COVID-19, kita imbau segera memeriksakan diri di puskesmas atau rumah sakit terdekat,” tutup Rachmadi. (yra)
Baca juga:





