Meranti (jurnal) – Belum adanya payung hukum mengakibatkan kontribusi dari penjualan daya listrik dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kepulauan Meranti kepada PLN Selatpanjang setempat per 6 Agustus 2014 ke kas daerah masih nol persen.
“Realisasi penerimaan kas daerah yang masih nol persen antara lain sektor retribusi dari penjualan daya listrik yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan ke pihak PLN Selatpanjang,” ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah Meranti Bambang, Senin (11/8).
Hingga triwulan kedua tanggal 6 Agustus 2014, Dinas Pertambangan dan Energi, selaku pihak yang melaksanakan pengelolaan mesin ginset yang dayanya dijual ke PLN Selatpanjang itu, belum memberikan laporan penerimaan guna dimasukkan ke kas daerah.
Hanya saja, belum adanya penerimaan dana dari hasil penjualan daya listrik itu, yang informasinya nilainya mencapai miliaran rupiah dikarenakan beberapa kendala, untuk itu kita harapkan guna mencapai realisasi pendapatan, kepada dinas terkait untuk melakukan berbagai upaya dan langkah konkret sehingga dana yang ada bisa disetor ke kas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Herman pada rapat evalusasi realisasi APBD Meranti 2014 pada Senin(11/8) mengakui dana dari hasil penjualan daya belum ditarik guna disetorkan ke kas daerah, dan masih dalam kas PLN Selatpanjang.
Menurut Herman lagi, dan satu satunya faktor penyebab belum dapat diambilnya dana karena belum adanya payung hukum untuk melakukan penarikan dana. “Saya tidak bernai mengambil dana tersebut, jadi masih ada di PLN,” pungkasnya. (Isk)





