APK Balon Kepala Daerah di Karimun Marak di Sembarangan Tempat, Ini Tanggapan Bawaslu dan Pemda

Alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah marak terpajang di sembarangan tempat, seperti di tiang-tiang listrik di Tanjung Balai Karimun, sementara tahapan pencalonan Pilkada belum dimulai. (jurnalterkini.id/rusdi)
Alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah marak terpajang di sembarangan tempat, seperti di tiang-tiang listrik di Tanjung Balai Karimun, sementara tahapan pencalonan Pilkada belum dimulai. (jurnalterkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Alat Peraga Kampanye (APK) bakal calon kepala daerah marak terpajang di sembarangan tempat di Tanjung Balai Karimun, di pinggir jalan raya, termasuk di tiang listrik, tiang telkom, atau di pohon-pohon. Sementara tahapan pencalonan kepala daerah belum dimulai.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun maupun pemerintah daerah, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memberikan tanggapan berbeda terkaitnya maraknya APK yang dipasang secara sembarangan.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Karimun Muhammad Iskandar mengatakan, sesuai regulasi atau dasar-dasar hukum yang berlaku, maka dia menyatakan tidak bisa menertibkan pemasangan APK yang dipasang sembarangan.

“Belum masuk ke ranah penyelenggara karena belum masuk tahapan pencalonan. Jadi, kita kembalikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini bisa Satpol PP, Kesbangpol atau PTSP. Apakah, APK itu sesuai dengan estetika keindahan kota,” katanya, Senin (12/8/2024).

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Karimun Didi Irawan mengatakan soal maraknya APK tersebut merupakan kewenangan Bawaslu karimun.

“Ada di Bawaslu lah, kita (Satpol PP) untuk penindakan atas permintaan Bawaslu atau KPU secara gabungan,” tegasnya.

Pantauan di lapangan, banyak baleho dengan ukuran sekitar 50×80 centimeter terpajang di tiang-tiang listrik maupun tiang-tiang telkom dan di pohon-pohon. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum Pasal 12 ayat 1 berbunyi, setiap orang dilarang menyelenggarakan sarana promosi dan informasi tanpa izin. (ms)

Total Views: 232

Pos terkait