MSP berfokus pada rantai pasokan mineral dan logam yang paling relevan untuk teknologi energi bersih. Ini termasuk – tetapi tidak terbatas pada – lithium, kobalt, nikel, mangan, grafit, elemen tanah jarang, dan tembaga.
Termasuk dalam standar MSP, adalah perlindungan lingkungan, pembangunan yang berkelanjutan, upaya-upaya terkolaborasi, tata kelola dan kerangka peraturan yang sejalan.
Dr. Sampe Purba, pakar Geostrategy Energy, alumni Universitas Pertahanan RI, dan staff ahli Menteri ESDM 2019-2023 mengatakan, “Indonesia sudah melakukannya cukup lama dan semakin intens karena itu sudah masuk menjadi perhatian dunia, yang kami lakukan dalam kerangka peraturan ada dua hal yaitu yang pertama terkait dengan lingkungan dan yang kedua terkait dengan pertambangan, yang paling besar payungnya UU Lingkungan hidup UU No. 32 Tahun 2009, kalau dibaca secara detail bahwa untuk setiap proyek-proyek yang berdampak penting harus ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)”
Ia menambahkan Indonesia masih mempertimbangkan dan mengkaji MSP, sambil berharap AS memahami tantangan yang dihadapi negara-negara yang sedang menuju peningkatan standar serta merundingkan kemitraan berdasarkan prinsip kesetaraan. Pakar pertambangan ini mengatakan kemitraan akan berjalan lebih baik lagi jika perusahaan-perusahaan AS juga berinvestasi langsung dan mendirikan perusahaan mineral di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan Tiongkok telah mendominasi pendirian perusahaan pengolahan mineral di Indonesia selama dua tahun terakhir. Ini terjadi setelah Indonesia membuka celah investasi langsung asing atau Foreign Direct Investment (FDI) untuk meningkatkan produksi dan operasi perusahaan mineral di Indonesia.
Dr. Alvin Camba, penasihat penelitian tentang sumber daya penting untuk Asosiasi Universitas di AS (Associated Universities Inc.) menyebut alasan mengapa perusahaan-perusahaan Amerika tidak segencar Tiongkok dalam persaingan investasi mineral di Indonesia.
“Kita memiliki dua ekonomi yang sangat berbeda. Sebagai contoh, ekonomi Tiongkok menempatkan banyak dana untuk membuat perusahaan-perusahaan negaranya dan perusahaan-perusahaan pertambangan swasta besarnya berinvestasi di Indonesia. Ekonomi AS tidak sepenuhnya demikian, peran pemerintah sedikit, jauh lebih sedikit, sangat bergantung pada perusahaan swasta”
Jika Tiongkok memberi subsidi kepada perusahaan-perusahaan Tiongkok untuk berinvenstasi di luar negeri guna kepentingannya maka tidak demikian halnya dengan AS dimana perusahaan swasta bergantung pada pasar saham, harga dan keuntungan dari hasil akhir produksi.





