Natuna, JurnalTerkini.id – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan pertanggungjawaban belanja operasional dan bantuan operasional kesehatan pada Puskesmas Serasan tidak sesuai pengeluaran sebenarnya dan terdapat bukti pertanggungjawaban yang terbakar.
Kondisi tersebut mengakibatkan pertanggungjawaban realisasi belanja Puskesmas Serasan sebesar Rp1.019.993.871,42 tidak dapat ditelusuri.
Dalam hasil laporan hasil pemeriksaan BPK menyebutkan, Kepala Puskesmas Serasan menyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan pertanggungjawaban untuk kegitan BOK karena laporan dokumen tersebut disimpan oleh PPK. Atas peristiwa kebakaran yang pertama, Kepala Puskesmas belum melakukan tindakan khusus terkait pengamanan atas dokumen pertanggungjawaban sehingga terjadi kembali kebakaran yang menghanguskan dokumen pertanggungjawaban JKN, Operasional, dan BOK.
Permintaan keterangan kepada PPTK terkait belanja tidak dapat dilakukan karena PPTK dalam masa penahanan oleh Kepolisian Resor Serasan. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepolisian Sektor Serasan Nomor BP-Han/7/111/2024/Reskrim tanggal 10 Maret 2024, diketahui Kepolisian Sektor Serasan melakukan penahanan terhadap PPTK Puskesmas Serasan dengan tindak pidana pencurian CCTV Puskesmas Serasan.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat telepon seluler, Inspektur Inspektorat Kabupaten Natuna Robertus Louis Sreverson mengatakan, BPK RI Perwakilan Kepri sudah menelusuri pertanggungjawaban realisasi belanja Puskesmas Serasan sebesar 1 milyar lebih.
Setelah ditelusuri, ia mengatakan BPK RI merekomendasikan Bupati Natuna agar memerintahkan Inspektur Inspektorat Natuna melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban Puskesmas Serasan Tahun Anggaran 2023.
“Betul, kami sudah melakukan pendalaman, pemeriksaan sudah selesai dan sudah kita sampaikan ke BPK saat monev tindak lanjut di Bulan Juni yang lalu,” jelasnya, Senin 29 Juli 2024.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Natuna, ia mengatakan terdapat kerugian daerah sebesar Rp253.293.000 yang harus dikembalikan.
“Pengembalian kerugian daerah ini sedang dalam proses dan penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Pengembalian sesuai SKTJM 2 tahun dengan sita jaminan. Kita ikuti prosesnya,” pungkasnya. (Ron)