Dukung Fatwa Mahkamah Internasional, Indonesia Minta Israel Tinggalkan Palestina

Indonesia menyambut positif keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menilai tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina, ilegal. Keputusan ini dianggap memenuhi aspirasi Indonesia dan dunia untuk mewujudkan keadilan bagi Palestina. Namun, pengamat meragukan Israel akan mematuhinya.

Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7/2024) memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina, yang sudah berlangsung bertahun-tahun, jelas melanggar hukum internasional dan harus segera dihentikan.

Bacaan Lainnya

ICJ memerintahkan Israel segera menghentikan pembangunan permukiman dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.

ICJ menilai kebijakan dan praktik Israel – termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara kedua wilayah itu – adalah pencaplokan sebagian besar wilayah pendudukan.

Putusan Mahkamah Internasional ini tidak mengikat secara hukum, tetapi menjadi basis legal dan moral bagi masyarakat internasional dalam memandang konflik Palestina-Israel.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengatakan di X bahwa “fatwa hukum ini menunjukkan bahwa hukum internasional berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.”

Dalam fatwa hukum tersebut, lanjut Retno, Mahkamah telah menegakkan aturan hukum international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah pendudukan Palestina.

”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” tambahnya.

Total Views: 220

Pos terkait