Perkara Korupsi Dana Hibah, Hakim Cecar Ketua dan Sekretaris KONI Karimun Sejumlah Pertanyaan

Sidang perkara korupsi dana hibah KONI Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (foto: JPU)
Sidang perkara korupsi dana hibah KONI Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu. (foto: JPU)

Karimun, JurnalTerkini.id – Perkara korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terus bergulir.

Pada Selasa (9/7/2024), persidangan masih mengagendakan pemeriksaan para saksi, termasuk Ketua Umum dan Sekretaris Umum KONI Karimun.

Bacaan Lainnya

“Masih keterangan saksi. Kemarin, JPU menghadirkan saksi Ketua KONI Karimun Jhon Abrison dan Sekretaris Freddy dan lima orang saksi lainnya,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karimun Rezi Dharmawan di Tanjung Balai Karimun, Rabu (10/7/2024).

Baca juga jurnal berita Karimun berikut: Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun, Ini Modusnya Menurut Kejaksaan

Rezi mengatakan, Hakim Ketua Riska Widiana pada persidangan tersebut mencecar saksi Ketua KONI Karimun Jhon Abrison dengan sejumlah pertanyaan. Pertanyaan berkutat seputar dana hibah 2022 lalu.

Selain itu, Wakil Bendahara KONI juga turut hadir untuk pemeriksaan dalam sebagai saksi. “Semua diperiksa. Masih pemeriksaan sekarang,” ucapnya.

Kedua terdakwa Rosita binti Sinuk selaku bendahara umum dan Meli bin Darwis selaku pembantu bendahara KONI Karimun Karimun usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu (foto: .JPU)
Kedua terdakwa Rosita binti Sinuk selaku bendahara umum dan Meli bin Darwis selaku pembantu bendahara KONI Karimun Karimun usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang beberapa waktu lalu (foto: .JPU)

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menanyakan proses pencairan dana hibah yang bersumber dari APBD Karimun tahun 2022 lalu untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepri di Kabupaten Bintan.

Informasi dihimpun, struktur pengurus KONI Karimun 2022 yaitu Ketua Umum, Jhon Abrison, Ketua Harian H Anwar Hasyim, Wakil Ketua I Hurnaini (almarhum), Wakil Ketua II Sabari Basirun, Sekretaris Umum Freddy, Wakil Sekretaris I Ariesyansyah, Wakil Sekretaris II Ardinis, Bendahara Umum Rosita, Wakil Bendahara H Nurul Izam.

Sedangkan, kedua terdakwa yaitu Bendahara Umum Rosita binti Sinuk dan pembantu bendahara Meli bin Darwis yang dititipkan penahanannya di Rutan Tanjungpinang. (jms)

Pos terkait