Pelajar SMP di Kota Tegal Diduga Dikeroyok Tiga Orang, Ayah Korban Minta Polisi Usut Tuntas

Adi Jefri Hermanto, Kuasa Hukum Korban, memberikan keterangan. (Foto: Istimewa)

KOTA TEGAL, Jurnalterkini.id – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dialami NDK (13) seorang pelajar di salah satu SMP di Kota Tegal pada Jumat malam (8/5/2026) mendapat reaksi keras dari orang tua korban yang menuntut keadilan.

Korban diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku masing-masing inisial A, N, dan M hingga mengalami luka lebam di bagian muka dan tangan sebelah kanan.

Kepada wartawan, M. Widiyanto (44) selaku ayah korban mengaku tidak terima atas peristiwa yang menimpa anaknya.

“Saya tidak terima. Saat ini anak saya masih mengalami trauma berat,” tuturnya saat ditemui di Polres Tegal Kota, Selasa (12/5/2026).

“Saya minta kepada Pak Polisi untuk segera usut tuntas kasus ini agar menjadi pelajaran dan memberi efek jera para pelaku,” pinta ayah korban.

Kejadian ini sudah dilaporkan keluarga korban melalui Kuasa Hukum dari Tim DCF Tegal, Adi Jefri Hermanto ke Unit PPA Satreskrim Polres Tegal Kota, pada Sabtu (9/5/2026). Dan saat ini sedang ditangani oleh pihak berwajib.

Kuasa Hukum Korban, Adi Jefri Hermanto menjelaskan insiden bermula ketika korban dan salah seorang pelaku saling sindir melalui pesan WhatsApp.

Perselisihan itu kemudian berujung pada ajakan bertemu. Namun, salah satu pelaku justru datang bersama teman-temannya hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap korban.

“Awalnya korban dan salah satu pelaku sepakat bertemu di kawasan Makam Pahlawan. Namun rencana tersebut sempat dilerai warga setempat sebelum akhirnya mereka berpindah di samping GOR Tegal Selatan,” terang Jefri, Selasa (12/5/2026).

Ketiga pelaku disebut merupakan anak putus sekolah dengan rentang usia 14 tahun hingga 20 tahun. Pihaknya juga mengaku telah mengantongi identitas para pelaku. Berdasarkan pengakuan korban, aksi kekerasan berlangsung cukup lama, sekitar satu jam.

“Korban ditendang, dipukul, bahkan dicekik,” kata Jefri.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tegal Kota, AKP Husen Asnawi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2026) diruang kerjanya membenarkan bahwa pada Sabtu (9/5/2026) mendapat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.

“Kasus ini kini sedang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tegal Kota. Hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kasatreskrim.

AKP Husen Asnawi mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami atau mengetahui kejadian serupa. (Supriyadi)

Total Views: 26

Pos terkait