Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun, Ini Modusnya Menurut Kejaksaan

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Rezi Dharmawan dan Kasi Pidana Khusus Gustian Juanda Putra memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun pada 11 Januari 2024. (jurnalterkini.id/jansen)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Rezi Dharmawan dan Kasi Pidana Khusus Gustian Juanda Putra memberikan keterangan terkait penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun pada 11 Januari 2024. (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Kejaksaan Negeri Karimun Kepulauan Riau menyatakan dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2022 untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun, yakni penggelembungan atau mark up dan penggunaan rekening pribadi.

“Modus yang dilakukan para tersangka yaitu pertama membuat laporan dapat dipertanggungjawabkan sesuai pelaksanaan, kedua mark up anggaran untuk kegiatan di KONI, kemudian menggunakan rekening pribadi untuk menampung anggaran yang seharusnya. Intinya tersangka melakukan kegiatan tidak sesuai tupoksinya,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan didampingi Kasi Pidana Khusus Gustian Juanda Putra usai penahanan dua tersangka, R dan M di Kantor Kejari Karimun beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Rezi menjelaskan, kedua tersangka yaitu bendahara KONI Karimun, R dan petugas administasi yang membantu bendahara, M dilakukan penahanan, sementara penyidik terus melakukan pengembangan dan pendalaman terkait kemungkinan adanya tersangka baru.

Baca juga jurnal berita hukum dari Karimun berikut ini: Kejari Karimun Dalami Kemungkinan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Menurut dia, dana hibah yang diduga diselewengkan itu bersumber dari APBD Karimun 2022 sebesar Rp3,4 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp430 juta.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 270 orang sebagai saksi, mulai dari pengurus hingga rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan keolahragaan.

Sementara kuasa hukum R, M Ridwan dari Law Office DP Rosita & Patners ketika dikonfirmasi saat penahanan kliennya, di Kantor Kajari Karimun mengatakan, kliennya telah menjelaskan semuanya kepada penyidik, terkait pencairan dana hibah untuk KONI Karimun.

“Semuanya sudah disampaikan. Dan semuanya sudah di-SPJ-kan sesuai arahan dari pimpinan dan dia mengaku tidak menerima uang sejumlah itu. Kita berharap para penerima dana juga dimintai keterangan,” katanya. (jms)

Jurnalis: Jansen M Silalahi
Editor: Anton Marulam

Total Views: 258

Pos terkait