Karimun, JurnalTerkini.id – Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Kepri mengapresiasinya Bea Cukai Karimun yang telah memusnahkan barang-barang ilegal, seperti daging beku dan bawang impor.
“Kita apresiasi Bea Cukai yang berkomitmen melindungi masyarakat dari barang-barang seperti ini,” kata Kepala BKHIT Kepri Herwintarti usai pemusnahan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Selasa (9/7/2024).
Herwintarti menyatakan, pihaknya siap bersinergi dengan Bea Cukai maupun instansi terkait lain dalam mencegah dan menegakkan aturan tentang kekarantinaan hewan dan tumbuhan.
“Sinergi ini tentunya dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat dari hewan atau tumbuhan yang berpotensi membawa hama atau penyakit,” katanya.
Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun memusnahkan sejumlah barang sitaan dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Pemusnahan dengan cara membakar barang-barang ilegal tersebut, berasal dari 141 hasil penindakan, 139 di antaranya merupakan hasil penindakan KPBBC TMP B Tanjung Balai Karimun dan 2 lainnya oleh Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Kepala KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.257.428.732.
“Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp1.092.286.126,” kata Jerry Kurniawan. (ms)
Baca jurnal berita Karimun berikut: Bea Cukai di Karimun Musnahkan Barang Sitaan dan BMMN Senilai Rp4,2 Miliar