Sempat Viral, 4 Tersangka Pengeroyokan Gara-gara Uang Kencan Diciduk Polisi

Keempat tersangka pengeroyokan gara-gara uang kencan digiring polisi di Satreskrim Polres Karimun, Senin (7/8/2024). (foto: humas polres karimun/helman)
Keempat tersangka pengeroyokan gara-gara uang kencan digiring polisi di Satreskrim Polres Karimun, Senin (7/8/2024). (foto: humas polres karimun/helman)

Karimun, JurnalTerkini.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Karimun menciduk empat orang diduga terlibat pengeroyokan di depan Hotel Golden, Tanjung Balai Karimun pada Minggu (30/6/2024) pagi yang lalu.

Kasus pengeroyokan ini yang sempat direkam melalui video ponsel ini sempat viral di media sosial.

Bacaan Lainnya

Empat tersangka pengeroyok itu, masing-masing GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20) diciduk Satreskrim Polres Karimun pada Jumat 5 Juli 2024 di Jl. Pertiwi Kelurahan Bukit Tempayan Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, GB dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VII/2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 06 Juli 2024.

“Pelapor melaporkan keempat tersangka karena telah melakukan pengeroyokan pada hari Minggu, tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 06.00 Wib di salah satu hotel di Jl. A. Yani, Tanjung Balai Karimun,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M Debby Tri Andrestian, Selasa (9/7/2024).

Kasus pengeroyokan yang terekam video dan disebar netizen, di media sosial. (tangkapan layar medsos zainal)
Kasus pengeroyokan yang terekam video dan disebar netizen, di media sosial. (tangkapan layar medsos zainal)

AKP M Debby Tri Andrestian menjelaskan kasus pengeroyokan tersebut berawal dari korban atau pelapor bersama seorang temannya memesan A, seorang wanita penghibur sebagai teman kencan dengan bayaran Rp250.000.

Selanjutnya perempuan tersebut mendatangi kamar yang telah dipesan pelapor dan langsung meminta uang bayaran tersebut.

Setelah mengambil uang dari pelapor, perempuan tersebut mengatakan ingin pulang, sehingga pelapor kembali meminta uang yang telah ia berikan karena belum melakukan hubungan dengan perempuan tersebut.

“Selanjutnya, terjadilah pertikaian sampai di luar hotel. Tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 laki-laki dan 1 perempuan yang tidak ia kenal. Pelapor dikeroyok oleh keempat orang itu, dipukul, ditendang kening, wajah, punggung belakang dan lututnya,” tutur Kasat Reskrim Polres Karimun.

Adapun modus pengeroyokan, kata dia, karena para tersangka tidak menerima uang yang sudah diberikan kepada A, diambil kembali oleh korban. Keempatnya dipersangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. (jms)

Pos terkait