Bea Cukai di Karimun Musnahkan Barang Sitaan dan BMMN Senilai Rp4,2 Miliar

Pemusnahan barang sitaan dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (9/7/2024). (jurnalterkini.id/rusdi)
Pemusnahan barang sitaan dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (9/7/2024). (jurnalterkini.id/rusdi)

Karimun, JurnalTerkini.id – Aparat Bea Cukai di Kabupaten Karimun, Selasa (9/7/2024) memusnahkan barang sitaan dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp4,2 miliar.

Pemusnahan barang-barang sitaan dan BMMN itu berlangsung di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) di Meral, Kabupaten Karimun.

Bacaan Lainnya

“Total nilai barang yang kita musnahkan Rp4.257.428.732. Sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp1.092.286.126,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan sebelum pemusnahan.

Menurut Jerry, barang sitaan dan BMMN yang dimusnahkan merupakan hasil dari penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai dan bersamaan dengan Operasi Gempur Rokok Ilegal periode 2024.

Dia juga menjelaskan, barang-barang tersebut berasal dari 142 pelanggaran, terdiri atas 139 pelanggaran yang ditindak KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, dan 2 pelanggaran yang ditindak Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Rinciannya, barang sitaan dan BMMN hasil penindakan BC Karimun yang dimusnahkan antara lain bidang kepabeanan berupa 6.180 kilogram daging beku, 60 koli pakaian bekas. Kemudian bidang cukai, yakni 995.648 batang rokok ilegal.

Sedangkan barang hasil penindakan Kanwil DJBC Kepri, yaitu sebanyak 7.862 bag atau 13.887 kilogram bawang merah, dan 1.954 bag atau 58.555 kg bawang bombai.

Acara pemusnahan barang sitaan dan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Meral, Kabupaten Karimun, Selasa (9/7/2024). (jurnalterkini.id/rusdi)

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan satu bagian dari tugas Bea Cukai sebagai community protector.

“Yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi,” katanya.

Kakanwil juga mengatakan, pemusnahan itu juga menjadi bagian dari upaya mengamankan negara dari potensi-potensi kerugian yang timbul akibat pelanggaran hukum bidang kepabeanan dan cukai.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan BC yang bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya,” kata Priyono Triatmojo.

Pemusnahan barang sitaan dan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dibakar oleh Kakanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo, Kepala KPBBC TMP B Tanjung Balai Karimun Jerry serta perwakilan dari Pemkab Karimun, FKPD Karimun dan pejabat instasi terkait lainnya. (ms)

Pos terkait