KontraS: 641 Peristiwa Kekerasan Setahun Terakhir Libatkan Polisi

ILUSTRASi - Perlengkapan polisi anti huru hara diletakkan di tanah saat aksi protes masyarakat terhadap hasil pemilihan presiden baru-baru ini di Jakarta, 22 April 2024. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)
ILUSTRASi - Perlengkapan polisi anti huru hara diletakkan di tanah saat aksi protes masyarakat terhadap hasil pemilihan presiden baru-baru ini di Jakarta, 22 April 2024. (Yasuyoshi CHIBA / AFP)

JAKARTA – Laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan ada 641 peristiwa kekerasan setahun terakhir ini yang melibatkan polisi. KontraS juga menyebut reformasi polisi hanya merupakan ilusi.

Enam ratus empat puluh satu peristiwa kekerasan sepanjang Juli 2023 hingga Juni 2024 melibatkan polisi, demikian petikan laporan evaluasi kinerja Kepolisian RI yang dirilis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tepat pada peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli.

Bacaan Lainnya

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra dalam jumpa pers di kantornya mengatakan berbagai peristiwa kekerasan, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM nampak tidak pernah tuntas dan selalu berulang dilakukan institusi kepolisian.

Dari 641 peristiwa kekerasan yang melibatkan polisi itu, 754 orang menderita luka-luka, sementara 38 lainnya meregang nyawa. Sepanjang periode itu pula, KontraS mendokumentasikan 35 peristiwa pembunuhan di luar hukum yang menewaskan 37 orang.

Jenis tindakan kekerasan yang dilakukan Polri itu meliputi penembakan, penganiayaan, penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, pembubaran paksa, intimidasi, kriminalisasi, pelarangan, kekerasan seksual, dan tindakan tidak manusiawi.

Dalam periode kajian yang sama, KontraS juga mencatat terjadinya 15 peristiwa salah tangkap, dengan setidaknya 23 korban, termasuk sembilan orang cedera.

Secara rinci KontraS melaporkan bahwa setahun terakhir ini telah terjadi 75 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil yang meliputi kriminalisasi (17 peristiwa), pelarangan (9), intimidasi (20), pembubaran paksa (36), penangkapan sewenang-wenang (24), penganiayaan (12), dan penembakan (4).

Di luar angka itu masih ada 69 peristiwa keterlibatan polisi dalam pidana narkoba, di mana 28 polisi terbukti menjadi pengguna, 17 polisi menjadi pengedar dan 16 polisi lainnya memiliki atau menyimpan narkoba.

“Kami juga masih melihat adanya ada satu celah ketiadaan hukuman yang setimpal kepada anggota-anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran hukum, pelanggaran HAM, maupun pelanggaran prosedural. Dalam 26 tahun terakhir, Kami melihat masih belum ada satu mekanisme untuk menghadirkan efek jera,” katanya.

Total Views: 514

Pos terkait