Pengamat: Laporan KontraS Tunjukkan Tiga Pelanggaran Konvensi Internasional
Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofyan, menilai dari laporan KontraS itu ada tiga bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh polisi yang jelas-jelas bertentangan dengan konvensi internasional, yakni konvensi anti penyiksaan, dan konvensi hak-hak sipil dan kebebasan politik.
Selain itu ada pula pelanggaran hukum karena bertentangan dengan hukum pidana materiil, seperti bertentangan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Narkotika, dan dengan UU Pertambangan.
“Banyak kasus yang di tingkat penyidikan, yang jelas-jelas melanggar KUHAP, tetapi pihak pengadilan dapat tekanan luar biasa dari kepolisian atau dari oknum kepolisian, bagaiman perbuatan-perbuatan itu legal dan benar,” tuturnya.
Kadivhumas Polri Belum Tanggapi Laporan KontraS
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Sandi Nugroho belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait laporan KontraS itu.
Namun dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara, Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri adalah institusi yang tidak antikritik. Dia juga minta maaf jika dalam pelaksanaan tugas polisi masih banyak kekurangan.
Listyo Sigit Prabowo kembali menggarisbawahi komitmen Polri untuk membuka ruang kritik, saran, dan aspirasi demi evaluasi dan perbaikan organisasi sehingga dapat terus melakukan perubahan demi mewujudkan Polri yang dicintai rakyat. [voa]
Jaringan: VOA






