Metode
Metode pengumpulan data untuk bahan penulisan laporan KontraS ini dilakukan melalui media massa, advokasi langsung oleh KontraS maupun jaringan KontraS, lewat laporan berbagai organisasi masyarakkat sipil, dan melalui melalui diskusi publik. Setelah data-data ini terkumpul, KontraS melakukan verifikasi dengan mencocokkan basis data dengan informasi yang didapatkan dari lembaga negara, terutama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan tentunya Polri, sebagai basis acuan verifikasi data.
Komnas HAM juga telah menempatkan Polri sebagai institusi terlapor yang dominan dalam hal kekerasan tahun ini.
Dimas mengatakan KontraS juga melakukan verifikasi dan validasi data dari sejumlah norma hukum di Indonesia, misalnya Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
Pengakuan Saksi
Dalam jumpa pers hari Senin (1/7/2024), hadir pula Rusin, saksi yang juga ayah Muhammad Fikri, korban salah tangkap karena dituduh sebagai pelaku begal oleh Polsek Tambelang dan Polres Bekasi pada tahun 2021. Dia mengungkapkan bagaimana putranya menjadi korban kekerasan polisi selama dalam penahanan.
“(Anak saya mendapat) kekerasan fisik, kekerasan verbal, sampai disundut, ditendang, dilakukan oleh pihak kepolisian yang nggak punya rasa perikemanusiaan. Sampai-sampai masih didalam tahanan pun, masih dipukulin sama penyidiknya,” ujarnya.
Ia menyesalkan karena baru diizinkan menjenguk putranya di tahanan setelah satu minggu, dan mendapati luka-luka siksaan di bagian wajah Fikri.






