Karimun, JurnalTerkini.id – DPRD Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penetapan Hari Jadi Karimun.
Pengesahan Perda Hari Jadi Karimun dipimpin Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat dan dihadiri Bupati Aunur Rafiq dan Wakil Bupati Anwar Hasyim dalam rapat paripurna di gedung DPRD Karimun, Selasa (25/6/2024).
Baca jurnal berita Karimun berikut: Pemkab Karimun Ajukan Ranperda tentang Penetapan Hari Jadi Karimun
“Mengesahkan Ranperda tentang Hari Jadi Karimun sebagai perda,” kata Yusuf Sirat sambil mengetuk palu sidang didampingi Wakil Ketua I Hasanuddin dan Wakil Ketua II Rasno.
Hari jadi Karimun tersebut jatuh pada 1 Mei, berawal dari pemerintahan masa penunjukan Raja Abdurrahman sebagai wakil kerajaan dengan cap mohar tertanggal 1 Mei 1828 atau 16 Syawal 1243 Hijriah.
Penetapan perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara pimpinan DPRD Karimun bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq.
Hadir pula dalam rapat paripurna tersebut Kepala Dinas Pendidikan Karimun Sugianto, pimpinan Ormas Aliansi Boedak Balai dan pejabat lainnya. (yra)





