Nenden menegaskan jika ini dilegitimasi dalam revisi UU Polri, maka akan sangat mungkin terjadi upaya-upaya pembungkaman kebebasan berekspresi sehingga orang enggan menyampaikan kritik dan takut melakukan aktifitas di dunia maya. Padahal Intenet merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat sipil untuk menikmati kebebasan berpendapat dan berkespresi.
Yang terjadi, menurut Nenden, internet sudah bukan lagi ruang yang bebas dan aman bagi masyarakat sipil. Namun, malah menjadi target bagi represi dan juga dibatasi sehingga masyarakat sulit melakukan praktek-praktek demokrasi melalui Internet.
Melalui RUU Polri, DPR mengusulkan perluasan kewenangan kepolisian yang diatur di sejumlah pasal. Salah satunya, Pasal 16 Ayat 1 huruf yang memperbolehkan Polri melakukan pengamanan, pembinaan dan pegawasan terhadap ruang siber. Kewenangan tersebut di antaranya penindakan, pemblokiran, atau pemutusan serta memperlambat akses ruang siber untuk tujuan keamanan dalam negeri.
PR juga menyisipkan Pasal 16A yang mengatur penambahan kewenangan Polri dalam menjalankan tugas intelijen dan keamanan. Polri berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan intelijen.
Kemudian Pasal 14 Ayat 1 Huruf g disebutkan pula bahwa polisi memiliki kewenangan untuk mengawasi dan membina secara teknis pegawai negeri sipil (PPPNS) dan penyidik lain yang ditetapkan oleh aturan perundang-undangan.
Pasal 14 Ayat 1 huruf e juga menyatakan polisi akan turut serta dalam pembinaan hukum nasional. Lalu di Pasal 14 ayat 1 huruf o, Polri juga bertugas melakukan penyadapan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan mekanisme permbahasan revisi UU Polri tetap berlanjut di DPR. Terkait poin-poin perluasan wewenang, Sufmi memastikan perluasan yang dimaksud tetap terbatas. [voa]
Jaringan: VOA
Editor: M Sarih





