Bambang meminta pasal mengenai polisi bisa melakukan pengamanan di sektor swasta, seperti tambang, perlu dikaji lagi karena berpotensi terjadi konflik kepentingan.
Dia juga menilai perpanjangan usia pensiun polisi menjadi 60 hingga 65 tahun dari sebelumnya 58 tahun, sangat tidak krusial untuk dimasukkan dalam revisi UU Polri. Sebab hal itu dapat mengganggu kaderisasi di kepolisian. Jika draf revisi UU Polri sampai disahkan maka hal tersebut tidak akan menjadikan Polri lebih baik di masa depan.
Penolakan atas draf revisi RUU Polri juga dilakukan oleh 23 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian. Mereka menilai substansi dari RUU yang diusulkan oleh DPR tersebut sangat menyimpang dari desain negara hukum dan demokrasi yang dicita-citakan pasca reformasi.
Nenden S. Arum, peneliti mengenai hak digital dan kebebasan di SAFEnet, mengatakan muatan yang ada revisi RUU Polri akan semakin memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak memperoleh informasi, serta hak warga negara atas privasi, terutama di media sosial dan forum digital.
Nenden menyebutkan dalam Pasal 16 Ayat 1 (huruf q), kewenangan kepolisian bertambah sampai ke ruang siber. Hal ini tentu akan memberikan kewenangan bagi polisi untuk mengamankan, membina, dan mengawasi ruang siber.
Selain itu, polisi bisa melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, dan pelambatan akses Internet. Dia menilai tambahan kewenangan bisa disalahgunakan oleh kepolisian karena tidak jelas indikator-indikator yang membuat kepolisian dapat memblokir, memutus, dan memperlambat akses Internet.
“Ini memperkuat gelagat otoritarianisme digital yang ada di Indonesia. Bagaimana polisi akan mungkin melakukan proses penyensoran, kemudian pengawasan secara menyeluruh kepada masyarakat sipil, termasuk melakukan sensor dan pembatasan informasi. Hal ini pasti dan akan sangat mungkin berdampak pada hak atas kebebasan berekspresi bagi masyarakat,” ujarnya.





