Revisi Sejumlah Undang-undang Dinilai Bermasalah, Akankah Berakhir di MK?

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), Jakarta. (VOA/Indra Yoga)

Sejumlah revisi undang-undang (UU) yang dilakukan DPR saat ini menuai kritikan dari sejumlah kalangan karena dinilai hanya untuk kepentingan politik. Apabila DPR tetap mengesahkan sejumlah UU tersebut, akankah semua itu berlabuh pada peninjauan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK)?

Dalam sepekan ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membahas dan menyetujui revisi terhadap sejumlah undang-undang (UU) yang dinilai strategis untuk dibawa ke sidang paripurna. Sejumlah UU yang sudah rampung dibahas itu antara lain revisi Undang-Undang Kementerian Negara dan revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

Badan Legislatif (Baleg) DPR merampungkan penyusunan draf revisi UU tentang Kementerian Negara hanya dalam waktu tiga hari.

DPR juga sedang membahas revisi UU penyiaran yang isinya dinilai dapat mengancam kebebasan pers. Selain itu, DPR juga berencana membahas revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia.

Perubahan UU Kepolisian dan UU TNI itu hanya memperpanjang usia pensiun dari 58 tahun menjadi 60 tahun, bahkan hingga 65 tahun untuk personel yang menduduki jabatan. Hal ini dinilai tidak urgensi dan berdampak pada proses regenerasi di lingkup internal.

Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai apa yang dilakukan oleh DPR merupakan upaya untuk menyelundupkan kepentingan politik kekuasaan. Pasalnya, semua undang-undang yang direvisi DPR saat ini tidak masuk dalam daftar prioritas proses legislasi yang semestinya dilakukan DPR.

“Kalau kita baca politik hukum pembentuk undang-undang semestinya yang didahulukan adalah yang sudah ditetapkan sebagai proritas legislasinya. Sebagai contoh, mengapa bukan RUU perampasan aset, itu kan prioritas. Dari dulu bahkan sudah didorong untuk dibahas dan disyahkan oleh masyarakat sipil, sudah masuk Prolegnas tetapi itu justru diturunkan dan dinaikan RUU yang justru memiliki dampak luas dan strategis,” ungkapnya kepada VOA.

Total Views: 614

Pos terkait