Pengamat: Proses Pemilihan Pimpinan Ala Kadarnya, KPK Makin Lemah
Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan proses pemilihan pimpinan KPK yang ala kadarnya dan revisi Undang-undang KPK yang melemahkan badan antirasuah itu, semakin membuat upaya pemberantasan korupsi menjadi carut marut. Jika ingin membangkitkan kembali pemberantasan korupsi di Indonesia, maka pembentukan panitia seleksi pimpinan KPK adalah salah satu aspek penting, ujarnya.
“Siapapun yang pernah, misalnya partai-partai yang pernah memberikan sumbangan kecil atau besar pada pelemahan dalam perubahan Undang-undang KPK, saya kira saatnya kita tagih perannya untuk membalik kembali isu itu,” tuturnya.
Ketua KPK (2015-2019) Agus Rahardjo meminta Presiden Joko Widodo dan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bekerjasama dengan KPK untuk melanjutkan upaya memberantas korupsi. Dia mengingatkan terlalu banyaknya orang yang bekerja di KPK, yang berafiliasi dengan pihak luar, sehingga ada penyidik KPK yang justru lebih tunduk pada kepolisian, kejaksaan, atau bahkan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Oleh karena itu saya berharap di dalam pimpinan KPK tidak ada perwakilan, tidak ada perwakilan dari jaksa, tidak ada perwakilan dari polisi. Betul-betul independen dan kompeten,” katanya.
Masyarakat menilai pemberantasan korupsi di Indonesia buruk
Direktur Eksekutif Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi mengaakan dalam beberapa tahun belakang ini, ada indikasi ambruknya kepercayaan publik terhadap KPK.
Hasil survei melalui telepon yang dilansir lembaganya bulan lalu memperlihatkan kepercayaan publik pada KPK hanya sedikit di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik. Padahal sebelumnya KPK pernah unggul. Ini berarti publik kini menganggap pemberantasan korupsi di Indonesia berjalan buruk. [voa]
Jaringan: VOA






