JPU Ajukan Banding atas Vonis Putra Wabup Karimun dalam Perkara Narkoba

Putra Wakil Bupati Dedi Andriadi dan kawan-kawan mendengarkan amar putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (29/4/2024). (jurnalterkini.id/jansen)
Putra Wakil Bupati Dedi Andriadi dan kawan-kawan mendengarkan amar putusan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Senin (29/4/2024). (jurnalterkini.id/jansen)

Karimun, JurnalTerkini.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun resmi menyatakan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun terhadap Dedi Andriadi, putra Wakil Bupati Karimun.

“Setelah 7 hari, kami dari JPU memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) terhadap terdakwa Dedi Andriadi AN bin Anwar Hasyim dan Fevri Andika als Gondrong bin Parulian Siregar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan di Tanjung Balai Karimun, Senin (6/5/2024).

Bacaan Lainnya

Sedangkan dua terdakwa lainnya, kata Rezi, JPU belum memutuskan untuk banding karena masih menunggu keputusan dari Penasihat Hukum (PH). “Batas waktunya terakhir (untuk banding) hari ini (Senin),” kata Rezi.

Dedi Andriadi yang merupakan putra Wakil Bupati Karimun merupakan satu dari empat terdakwa dalam perkara narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1,9 kilogram.

Pada persidangan 29 April 2024, Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis 17 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Baca jurnal berita Karimun berikut: Hakim Vonis Putra Wabup Karimun Hukuman Penjara 17 Tahun 8 Bulan

Sedangkan terdakwa Paiman als Pak Cik bin Salim divonis hukuman penjara 16 tahun 8 bulan dengan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 8 bulan. Terdakwa Paiman juga dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Sementara, terdakwa Mohd Riansyah bin M Zakaria divonis hukuman penjara 16 tahun 10 bulan dengan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan, lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 2 bulan penjara.

Baca juga jurnal berita Karimun berikut:  Kasus 1,9 Kg Sabu, Putra Wabup Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara

Selanjutnya, terdakwa Fevri Andika als Gondrong bin Parulian Siregar divonis hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun, lebih rendah dari tuntutan JPU selama 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsidair 2 bulan penjara. (jms)

Baca juga jurnal berita Karimun berikut:  Polres Karimun Gagalkan Peredaran Sabu 1,9 Kg, Salah Satu Pelaku Anak Pejabat Tinggi

Pos terkait