Karimun, JurnalTerkini.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memvonis anak Wakil Bupati Karimun, Dedi Andriadi hukuman penjara 17 tahun delapan bulan.
Amar putusan tersebut diucapkan majelis hakim yang diketuai Tri Rahmi Khairunnisa didampingi hakim Rizka Fauzan dan Ronal Roges Simorangkir dalam persidangan yang digelar pada Senin (29/4/2024).
“Menghukum terdakwa Dedi Andriadi AN bin Anwar Hasyim hukuman kurungan selama 17 tahun 8 bulan dan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 6 bulan kurungan,” kata hakim ketua Tri Rahmi Khairunnisa.
Majelis hakim menyatakan bahwa Dedi AN bin Anwar Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat sekitar 1,9 kilogram.
Selain Dedi, tiga terdakwa lain juga divonis bersalah dalam kasus serupa, yakni Paiman als Pak Cik bin Salim, Mohd Riansyah bin M Zakaria dan Fevri Andika als Gondrong bin Parulian Siregar.
Adapun terdakwa Paiman als Pak Cik bin Salim divonis hukuman penjara 16 tahun 8 bulan dan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 8 bulan, terdakwa Mohd Riansyah bin M Zakaria divonis 16 tahun 10 bulan dengan denda Rp10 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan, dan terdakwa Fevri Andika als Gondrong bin Parulian Siregar divonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun.
“Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri Karimun menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Dengan waktu 7 hari oleh Undang-Undang untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawa.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) keempat terdakwa, Ridwan dari Kantor Hukum Equity Knowledge Professional (EKP) Lawyers ketika dikonfirmasi juga mengatakan pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
“Alhamdulillah, klien kami sehat saat pembacaan putusan tadi (Senin). Nantinya apakah kita terima atau banding dalam 7 hari kedepan,” jawabnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut 4 terdakwa selama 20 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada lama tahanan dengan perintah tetap ditahan, dan denda sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan. (ms)
Baca jurnal berita Karimun berikut: Kasus 1,9 Kg Sabu, Putra Wabup Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara