Pamekasan, Jurnal Terkini – Gejolak Pj Kades Banyupelle jadi perhatian khusus bagi sejumlah kalangan, terutama perangkat desa dan Camat Palengaan. Senin, 6/5/24.
Sejumlah BPD Desa Banyupelle Kec. Palengaan melakukan audiensi guna menyampaikan keluh kesah yang terjadi di desa.
Ketua BPD Banyupelle, H. Mohammad Tayyip, dalam audiensinya menyampaikan bahwa kinerja Pelaksana Jabatan Kepala Desa Banyupelle Selama enam bulan banyak yang menyimpang dari peraturan pemerintah.
“PJ Kades Desa Banyupelle Bapak abdul karim kurang berkoordinasi dengan perangkat Desa dan juga BPD Desa setempat.
Adapun point lainnya yang disampaikan dalam forum audiensi tersebut yakni :
a) Pengajuan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) pada tahun anggaran 2024 tidak ada koordinasi dengan perangkat Desa dan BPD.
b) Pada watu pelaksanaan Musrenbang Tidak meilibatkan anggota BPD sehingga keluhan masyarakat tidak tersampaikan.
c) keluhan masyarakat terkait fasilitas Kesehatan (MOBIL SIGAP) yang di fasilitasi oleh pemerintah kabupaten Pamekasan kurang beroperasional terhadap layanan Kesehatan Masyarakat, sehingga pelayanan kesehatan di desa jadi terhambat karena tidak menggunakan Supir khusus yang di tugaskan Pemerintah Desa, dan Mobil Sigap tidak diparkir di polindes.
d) Pada waktu pendistribusian Kartu Undangan BANTUAN PANGAN kepada Masyarakat melibatkan oknum di luar pemerintahan desa (Perangkat Desa) sehingga membingungkan perangkat desa ketika ada kesalahan di bawah yang menyebabkan masyarakat marah serta menimbulkan fitnah.
Disamping itu, Pj Kades Banyupelle dinilai kurang mampu menyelesaikan problem yang ada di Desa, tentang perjudian yang merajalela di Desa Banyupelle sehingga masyarakat dan tokoh Masyarakat menjadi resah bahkan sudah disampaikan ke PJ Kades tapi tidak terselesaikan.
Sementara itu, menurut Camat Palengaan, Muzanni, pihaknya akan menindak lanjuti aduan dari BPD Banyupelle yang saat ini dianggap jadi problem bersama.
“ini adalah informasi yang sangat penting bagi kami Karena dengan demikian pengetahuan kami terkait dengan isu atau juga permasalahan tadi itu bukan sesuatu pernyataan yang sifatnya subjektif tapi adalah dalam rangka membawa aspirasi masyarakat berupa pemanggilan bersurat,” jelasnya di hadapan jurnalis.
“tanggung jawab dan kewenangan DPD itu belum lengkap jika tidak dibuktikan dengan surat, sehingga kami sarankan kepada DPD untuk melakukan tahapan-tahapan itu dilakukan dengan baik,” sarannya kepada BPD.
Selanjutnya, menurut Muzanni, pihaknya akan melaporkan prihal tersebut kepada pemerintah Kabupaten dalam hal ini Pj. Bupati dan akan melakukan pemanggilan kepada kepala desa untuk mengklarifikasi apakah permasalahan yang dibawa itu disampaikan oleh BPD dan perangkat desa itu benar adanya atau tidak.
“Tujuan kami bukan target bagaimana mengganti tapi tujuan kami adalah bagaimana membangun desa jadi industri, terima kasih,” pungkasnya.






