Belum ada Bukti Keterlibatan Aparat dalam Kasus Sabu

Meranti (Jurnal) – Pasca ditangkapnya gembong narkoba di Selatpanjang yaitu Aliang alias Adi Candra (39 thn) pada Ahad dini hari lalu oleh tim gabungan Polres Kepulauan Meranti dan Polsek Tebingtinggi, polisi menyebut bahwa belum ada petunjuk atau bukti keterlibatan aparat dalam kasus tersebut.

Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti  Joni Wardi usai jumpa pers di Mapolres Jalan Ppembangunan I, Senin (2/6).

“Sejauh ini kami dari aparat penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih mendalam guna kita kembangkan kasusnya,” katanya.

Dalam kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah menetapkan Aliang sebagai tersangka, termasuk teman wanitanya Julia (21 thn).

Joni Wardi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, khususnya dari keterangan kedua tersangka, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa sabu-sabu sebanyak 5 bungkus seberat kurang lebih 10,7 gram, ditambah ekstasi dengan merek nike 54 butir dan busur panah 24 butir dan 8 butir “happy five” dan alat bukti lainya, baru menyeret satu nama yang ditetapkan dalam daftar pencarian orang, yaitu atas nama Ak, warga Jalan Teuku Umar Selatpanjang.

“Lebih dari itu, sebagai bentuk komitmen kita dalam pemberantasan narkobat tanpa ada pandang bulu,kita juga terus mengorek informasi dari kedua tersangka maupun para saksi, soal adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” ucapnya. (Isk)

Total Views: 202

Pos terkait