Meranti (Jurnal) – Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau juga menjerat Adi Candra alias Aliang (39) yang diduga gembong narkoba dengan Undang-undang Darurat Keamanan terkait kepemilikan senjata jenis air softgun.
Adi Candra ditangkap bersama teman wanitanya yang bernama Julia(21thn) dalam sebuah penggerebekan di rumah kontrakannya di Alahair, Kecamatan Tebing pada Ahad (1/6) dinihari.
“Tersangka Aliang tidak hanya kita jerat dengan Undang-undang Narkotika, tetapi juga kita jerat dengan Undang-Undang darurat keamanan atas kepemilikan senjata api ilegal jenis air softgun,” kata Wakapolres Kepulauan Meranti Stp Manullang SH didampingi Kasat Narkoba AKP Joni Wardi dalam ekspos perkara penangkapan Aliang dan Julia oleh aparat gabungan Polres kep Kepulauan Meranti dan Polsek Tebing Tinggi.
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti Akp Jhoni Wardi kepada wartawan memang mengakui jika dalam kasus bandar narkoba atas nama Aliang. Pihaknya tidak memasukkan temuan barang bukti senjata api jenis air shoftgun dan lima butir peluru itu dalam berkas kasus narkoba, tetapi disidik dalam berkas berbeda.
“Jadi begini, memang benar dalam penggerebekan Minggu dinihari di kediaman Aliang, kita bukan saja mengamankan narkotika dan alat cetak ekstasi, namun kita juga berhasil menyita satu buah pucuk senjata api (pistol) dan beberapa butir peluru dari kediaman tersangka yang beralamat di Jalan Pertis No 04 Kelurahan Selatpanjang Barat,” ungkap Jhoni Wardi.
Hanya saja, kata dia, penyidik mengambil langkah, jika Aliang tersangka kepemilikan ekstasi, sabu-sabu beserta alat cetak ekstasi itu, maka ia juga dijadikan sebagai tersangka pelanggaran undang-undang darurat keamanan,
“Mengenai perkara barang bukti senjata api ilegal dengan tersangka Aliang yang kita bekuk bersama teman wanitanya di salah satu rumah di Jalan Alahair itu, sejauh ini kita tengan lakukan penyelidikan lebih mendalam, dan kami juga sedang memintai keterangan beberapa saksi, termasuk dari istri tersangka,” ujarnya. (Isk)





