Meranti (Jurnal) – Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Provinsi Riau menetapkan Ak, sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penangkapan Adi Candra alias Aliang (39 tahun) diduga gembong narkoba yang ditangkap bersama teman wanitanya Julia (21) pada Ahad (1/6) dinihari.
Penetapan Ak sebagai DPO merupakan pengembangan dari Adi Candra yang mengaku kalau barang haram tersebut dibeli dari Ak, pria yang tinggal di Jalan Teuku Umar Kota Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasat Narkoba AKP Jhoni Wardi kepada puluhan wartawan dalam jumpa pers di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan 1, Selatpanjang, Senin (2/6).
“Dari hasil penyidikan sementara, Aliang dan teman wanitanya bernama Julia mengaku jika barang bukti narkoba jenis ekstasi dan sabu yang mereka miliki itu dibeli dari Ak,” kata Jhoni Wardi.
Menurut Jhoni, setelah dicocokkan antara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Aliang dan Julia, maka ukuran ekstasi yang ada tidak sesuai dengan alat cetak ekstasi yang dimiliki tersangka Aliang.
“Artinya ekstasi berwarna oranye merek nike dan busur panah berwarna merah jambu itu dibeli dulu dari seseorang, sebelum dicetak ulang untuk diedarkan oleh Aliang,” kata dia.
Menurutnya lagi, barang bukti ekstasi dan sabu-sabu tersebut yang diduga akan diedarkan Aliang di Selatpanjang dan wilayah sekitarnya, dan menurut pengakuan tersangka, tidak menutup kemungkinan jika pembeli atau pihak yang mengorder barang haram tersebut akan menjual keluar daerah.
“Pihak penyidik sejauh ini terus melakukan pengembangan, sebagaimana indormasi yang kita peroleh, Ak kemungkinan besar posisinya sudah tidak berada di wilayah Meranti. Kami menetapkan Ak sebagai DPO,” pungkasnya. (Isk)





