KM Permata Ditangkap Selundupkan Ballpress

Karimun (Jurnal) – Sebuah kapal kayu berbobot 53 GT, KM Permata ditangkap kapal patroli BC-10002 karena menyelundupkan pakaian bekas atau ballpress dari Port Klang, Malaysia tujuan Tanjungbalai Asahan.

Kepala Seksi Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dalam rilis di atas KM Pertama saat tiba di perairan Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Selasa mengatakan, KM Permata mengangkut 700 ballpress senilai Rp2,5 miliar dengan asumsi per karung Rp3,5 juta.

“KM Permata ditangkap berdasarkan informasi akan ada kapal-kapal ballpress melintas di perairan Arwah. Saat ditangkap pada Selasa dinihari, tidak ada perlawanan dari kru kapal,” kata Agustyan.

Ia mengatakan, kapal, muatan beserta nakhoda dan 10 ABK dilimpahkan ke penyidikan untuk penanganan selanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Penyidikan dan Penanganan Barang Hasil Penindakan Budi Santoso mengatakan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor sesuai Permendag 642/2002.

“Bukan barang yang diatur tata niaganya, tetapi larangan impor. Pakaian bekas adalah limbah yang dapat merusak kesehatan dan dapat mengganggu pasar tekstil dalam negeri,” katanya.

Ia mengatakan segera memeriksa nakhoda Rm dan 10 ABK. Pelanggaran yang dilakukan, menurut dia adalah Pasal 102 huruf (a) Undang-undang Kepabeanan, yaitu mengangkut barang impor tanpa dokumen pelindung. (rus)

Total Views: 232

Pos terkait