“Untuk memastikan pemerintah daerah dapat menjalankan perannya dalam Perpres itu untuk menentukan tempat penampungan sementara yang layak bagi pengungsi dari luar negeri,” katanya melalui keterangan tertulisnya.
Atika juga mendorong seluruh masyarakat untuk mencari informasi secara tepat dan dapat dipercaya terkait alasan pengungsi etnis Rohingya yang terpaksa meninggalkan negaranya.
“Sehingga tidak mudah terprovokasi dengan berita bohong, disinformasi, dan kampanye kebencian yang mendangkalkan nilai-nilai kemanusian kita yang membuat kelompok rentan seperti pengungsi mendapatkan ancaman nyawa dan perlindungan yang semakin buruk,” tandasnya.
UNHCR dan IOM Belum Bereaksi
Sejauh ini belum ada tanggapan resmi dari Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) dan Organisasi Internasional untuk Imigrasi (IOM) terkait berdatangannya kelompok pengungsi etnis Rohingya di Aceh Barat.
Sebelumnya, sebuah kapal yang disebut membawa seratusan orang etnis Rohingya dilaporkan terbalik dan tenggelam di perairan Aceh Barat pada Rabu (20/3). Belakangan jumlah etnis Rohingya yang berada di kapal itu tak lebih dari 100 orang.
Awalnya, enam orang dari rombongan etnis Rohingya itu berhasil diselamatkan oleh nelayan setempat dan dibawa ke daratan. Kemudian, esok hari Basarnas melakukan pencarian dan evakuasi terhadap 69 orang etnis Rohingya yang masih terombang-ambing di laut.[voa]
Jaringan: VOA





