JATAM Duga Pencabutan Izin Tambang oleh Kementerian Investasi Sarat Konflik Kepentingan

Sebuah ekskavator sedang menguruk tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Selatan, 8 Februari 2023. (Foto: Adek Berry/AFP)
Sebuah ekskavator sedang menguruk tambang nikel di Pulau Wawonii, Sulawesi Selatan, 8 Februari 2023. (Foto: Adek Berry/AFP)

SURABAYA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengatakan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia diduga memiliki konflik kepentingan dan berpotensi melakukan praktik korupsi dalam pencabutan ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan penetapan tarif bagi perusahaan tambang yang ingin memperbarui izin usaha.

Pasalnya, menurut JATAM, Bahlil punya kewenangan sebagai pejabat sekaligus pengusaha yang memiliki saham di sejumlah perusahaan tambang.

Bacaan Lainnya

Koordinator Nasional, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, mengatakan dilantiknya Bahlil sebagai Menteri Investasi tidak terlepas dari keterlibatannya sebagai tim pemenangan dan salah satu penyandang dana pasangan Presiden dan Wakil Presiden saat ini, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, pada pemilu 2019 lalu.

Praktik politik kekuasaan ini, kata Melky, menjadi bukti bahwa pemerintahan di Indonesia dikendalikan oleh pemilik modal.

“Sebetulnya sedang menunjukkan betapa kekuasaan politik kita hari ini memang benar-benar dikendalikan oleh para cukong itu sendiri. Sebagiannya justru menjadi bagian terpenting dari Kabinet Indonesia Maju. Sebagian besar lainnya ada di parlemen, dan semuanya tidak sedang bekerja untuk bagaimana menyelamatkan ruang hidup warga yang tersisa, tapi semua justru sedang bekerja melayani kepentingan diri dan kelompok, dan dengan mudah mengotak-atik regulasi dan kebijakan seturut dengan kepentingan mereka sendiri,” kata Melky.

Dugaan pemanfaatan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok ini, menurut Melky, terkait dengan politik balas jasa Presiden Jokowi. Kewenangan besar kepada Bahlil diberikan oleh Presiden Jokowi untuk mengelola dan mengatur urusan pertambangan. Khususnya melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi, serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi.

“Bentuk keterlibatan Pak Jokowi yang secara legal, dalam tanda kutip, ya tentu saja melalui tiga regulasi yang dikeluarkan, yang kalau kita baca secara keseluruhan, semuanya memberikan kuasa, memberikan mandat kepada Menteri Bahlil untuk menata, mengelola, atau mengatur terkait dengan urusan pertambangan yang ada di Indonesia,” tutur Melky.

Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum JATAM Nasional, mengatakan praktik korupsi politik yang melibatkan perusahaan tambang dengan pejabat berwenang, terbukti merugikan negara dalam jumlah yang besar. Selain kerusakan lingkungan yang terjadi, potensi kerugian keuangan negara dinilai cukup besar akibat dugaan permainan dan penerapan tarif perizinan yang diduga masuk ke kantong pribadi.

Total Views: 499

Pos terkait