Menkeu Laporkan Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun ke Kejagung

Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, 18 Maret 2024. (YouTube/@kejaksaanri3625)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, 18 Maret 2024. (YouTube/@kejaksaanri3625)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp2,5 triliun di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Kejaksaan Agung.

Laporan itu diserahkan langsung Menkeu Sri Mulyani Indrawati ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (18/3/2024).

Bacaan Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sebenarnya tindak pidana tersebut sudah cukup lama terjadi.

“Dugaan tindak pidana korupsi atau fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang mana sebenarnya tindakan ini sudah cukup lama,” ungkap Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, dalam kasus ini ada empat perusahaan yang menerima pembiayaan dari LPEI. Yaitu PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR Rp216 miliar, PT SMI Rp1,44 miliar dan PT PRS Rp305 miliar. “Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp2,5 triliun. Itu tahap pertama nanti ada tahap keduanya,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain keempat perusahaan itu, ada juga enam perusahaan lain yang terindikasi fraud senilai kurang lebih Rp3 triliun. Burhanuddin mengatakan hal ini masih dalam proses pemeriksaan oleh BPKP sehingga nama perusahaannya belum bisa diungkap ke publik.

“Saya hanya imbau, nanti ada enam perusahaan tolong segera tindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan, tadi antara BPKP, Inspektorat Jenderal, Jamdatun tolong dilaksanakan sebelum nanti akan ada penyerahan dalam tahap duanya itu sebesar Rp3 triliun,” jelasnya.

Total Views: 584

Pos terkait