JAKARTA – Komisi II DPR meminta Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara untuk tidak memicu konflik dengan masyarakat saat membuka dan mengembangkan wilayah itu.
Pernyataan Komisi II DPR itu terkait dengan instruksi Otorita IKN Nusantara kepada 200an warga suku asli di Pamaluan dan Sepaku, Penajam Paser Utara untuk segera pindah dari kampung mereka karena ikut terdampak proyek pembangunan IKN Nusantara.
Otorita IKN memberi waktu tujuh hari – sejak tanggal 3 Maret lalu – bagi warga suku asli itu untuk pindah.
Isu ini juga sempat mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di kompleks parlemen di Jakarta, Senin (18/4/2024). Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta klarifikasi soal pemindahan paksa masyarakat adat di wilayah IKN. Dia menilai laporan di beragam media itu memilukan, dan sekaligus memalukan.
Guspardi meminta kepada pemerintah untuk tidak mengkhususkan IKN untuk ditinggali kalangan tertentu saja, dan meminta agar persiapan pembangunan dilakukan dengan matang supaya tidak menimbulkan masalah dan menjadi bumerang di kemudian hari.
Hal senada disampaikan Cornelis MH, anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang menuntut pemerintah untuk tidak memindahkan masyarakat asli dari wilayah IKN. Dia tidak ingin nasib masyarakat adat di sana seperti kaum Aborigin di Australia atau suku Indian di Amerika.









