Minta Maaf, KPU Sebut Akan Koreksi Salah Konversi C1 di Sirekap

Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi nasional hasil pemilu di kantor KPU di Jakarta, 15 Februari 2924, sehari setelah pemilihan presiden dan legislatif. (BAY ISMOYO / AFP)
Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi nasional hasil pemilu di kantor KPU di Jakarta, 15 Februari 2924, sehari setelah pemilihan presiden dan legislatif. (BAY ISMOYO / AFP)

Menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, yang berhak memutuskan perlu atau tidaknya pemungutan suara ulang adalah KPU Kabupaten/Kota. Hasyim menyebutkan pemungutan suara ulang harus dilaksanakan paling lambat sepuluh hari dari jadwal pencoblosan 14 Februari 2024, atau lebih bergantung pada situasi di lapangan. Dia mencontohkan di wilayah masih tergenang banjir di Demak, Jawa Tengah.

Terkait penghitungan suara yang dilakuan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, lanjut Hasyim, akan dilakukan penghitungan suara untuk dua metode, yaitu kotak suara keliling dan pos dihentikan dulu sesuai rekomendasi pantia pengawas pemilu Kuala Lumpur. Yang diperbolehkan hanya metode penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS). KPU telah mengetahui adanya situasi yang tidak sesuai prosedur saat pelaksanaan pemungutan suara di ibu kota Malaysia ini.

Bacaan Lainnya

Sementara terkait surat suara yang tertukar dari daerah pemilihan lain dan telah dicoblos oleh pemilih, KPU menyatakan surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah untuk dihitung sebagai suara partai. Sedangkan surat suara untuk pemilihan anggota DPD dari provinsi lain dinyatakan tidak sah.

Hasyim Asy’ari mengatakan kejadian tertukarnya surat suara dari daerah pemilihan lain itu telah dicatat dalam formulir khusus yang menyebutkan kejadian khusus di TPS-TPS tersebut.

Bawaslu Catat 13 Masalah Saat Pencoblosan dan 6 Masalah Saat Penghitungan Suara

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan jika memang terjadi kesalahan konversi angka hasil penghitungan suara, maka yang dipakai dalam proses rekapitulasi suara di KPU Pusat adalah hasil yang ada di formulir C1.

Total Views: 722

Pos terkait