Karimun JurnalTerkini.id – Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, terus mendorong percepatan penetapan dan pembenahan kelembagaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun hingga ke tingkat pemerintah pusat.
“Kelembagaan FTZ Karimun ini sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), khususnya terkait struktur organisasinya,” kata Bupati Karimun di Tanjung Balai Karimun, pekan lalu.
Menurutnya, proses pembenahan kelembagaan ini sebenarnya sudah berjalan sejak periode sebelumnya. Saat ini pihaknya berupaya mendorong regulasi tersebut di Sekretariat Negara (Setneg) agar segera diterbitkan landasan hukumnya, baik berupa Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), maupun Peraturan Pemerintah (PP).
Ia menjelaskan, kepastian kelembagaan ini sangat mendesak karena berdampak langsung pada pelayanan publik dan aktivitas ekonomi di kawasan FTZ Karimun. Tanpa payung hukum kelembagaan yang lengkap, Badan Pengusahaan (BP) Karimun menghadapi sejumlah kendala administratif dan operasional.
“Contohnya, BP Karimun tidak bisa menerima Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait pengelolaan Tempat Uji Kendaraan Bermotor (TUKS) maupun kepelabuhanan, meskipun regulasinya seperti PP Nomor 25 dan PP Nomor 28 sudah ada,” ujarnya.
Selain itu, pengalihan sejumlah kewenangan perizinan yang berada di area FTZ juga mengharuskan adanya kesiapan penuh dari BP Karimun. Jika kelembagaan belum rampung, potensi kendala pada pelayanan publik hingga implikasi hukum dapat terjadi.
Untuk mengawal proses ini, Pemkab Karimun menjalin kolaborasi erat dengan jajaran Kejaksaan Negeri Karimun.
“Kami berkoordinasi dengan pejabat Kajari Karimun yang baru maupun yang lama untuk mendampingi dari perspektif hukum. Apalagi, pejabat baru memiliki latar belakang perencanaan di Kejaksaan Agung, sehingga sangat membantu komunikasi kelembagaan ke tingkat pusat,” tambahnya.
Selama ini, Pemkab Karimun juga telah mendapat asistensi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk mengawal pengusulan tersebut di Setneg. (rdi)





