Sirekap
Sirekap adalah singkatan dari “Sistem Informasi Rekapitulasi” yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Dalam Sirekap, ada sistem yang membaca formulir C1 dan secara otomatis memunculkan angka hitungannya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui adanya masalah dalam “pembacaan” formulir itu, dan daerah mana saja yang mengalami masalah perbedaan hasil penghitungan suara tersebut. Namun ia tetap merasa bersyukur karena Sirekap dapat bekerja. Indikatornya, katanya, adalah laporan masyarakat ke KPU jika terjadi kesalahan konversi hasil pemungutan suara dengan hasil yang ada di formulir C1.
Hasyim Asy’ari menegaskan KPU tidak pernah berniat memanipulasi atau mengubah hasil penghitungan suara.
Beberapa Laporan Berskala Besar
KPU, tambahnya, masih terus menghimpun laporan-laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait situasi-situasi yang melatarbelakangi terjadinya pemungutan suara ulang. Untuk melakukan pemungutan suara ulang di suatu wilayah, harus ada rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan. Rekomendasi ini disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota.





