Minta Maaf, KPU Sebut Akan Koreksi Salah Konversi C1 di Sirekap

Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi nasional hasil pemilu di kantor KPU di Jakarta, 15 Februari 2924, sehari setelah pemilihan presiden dan legislatif. (BAY ISMOYO / AFP)
Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rekapitulasi nasional hasil pemilu di kantor KPU di Jakarta, 15 Februari 2924, sehari setelah pemilihan presiden dan legislatif. (BAY ISMOYO / AFP)

Sirekap

Sirekap adalah singkatan dari “Sistem Informasi Rekapitulasi” yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk penghitungan suara. Berdasarkan keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi yang menjadi sarana publikasi hasil penghitungan suara, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Bacaan Lainnya

Dalam Sirekap, ada sistem yang membaca formulir C1 dan secara otomatis memunculkan angka hitungannya. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui adanya masalah dalam “pembacaan” formulir itu, dan daerah mana saja yang mengalami masalah perbedaan hasil penghitungan suara tersebut. Namun ia tetap merasa bersyukur karena Sirekap dapat bekerja. Indikatornya, katanya, adalah laporan masyarakat ke KPU jika terjadi kesalahan konversi hasil pemungutan suara dengan hasil yang ada di formulir C1.

Hasyim Asy’ari menegaskan KPU tidak pernah berniat memanipulasi atau mengubah hasil penghitungan suara.

Beberapa Laporan Berskala Besar

KPU, tambahnya, masih terus menghimpun laporan-laporan dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait situasi-situasi yang melatarbelakangi terjadinya pemungutan suara ulang. Untuk melakukan pemungutan suara ulang di suatu wilayah, harus ada rekomendasi dari panitia pengawas kecamatan. Rekomendasi ini disampaikan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota.

Total Views: 723

Pos terkait